TikTok Terancam Diblokir Sepenuhnya di AS, RUU Pelarangan Aplikasi Segera Disahkan!

TikTok tak lama lagi akan dilarang beredar di AS. Sebab, RUU pelarangan aplikasi tersebut bakal disahkan menjadi undang-undang.

oleh Robinsyah Aliwafa Zain diperbarui 22 Apr 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 14:00 WIB
Tampilan TikTok
Tampilan aplikasi Tiktok. (unsplash/Collabstr)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat AS telah menghidupkan kembali RUU TikTok dengan upaya baru untuk melarang aplikasi tersebut beredar di AS atau penjualan paksa aplikasi tersebut ke perusahaan lain.

DPR AS telah mempriortiaskan RUU larangan TikTok di AS, sehingga rancangan itu akan segera disahkan menjadi undang-undang.

Mengutip Gizmochina, Senin (22/4/2024), sebelumnya RUU serupa disahkan DPR pada Maret 2024, berisikan pemberian waktu enam bulan untuk ByteDance, selaku perusahaan induk TikTok untuk menjual aplikasi tersebut ke perusahaan lain. Namun, RUU terhenti di Senat.

Kali ini RUU ini telah direvisi, dan perusahaan induk TikTok itu diberi perpanjangan waktu hingga satu tahun untuk menjual aplikasinya. DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan suara kuat 360-58.

RUU ini sekarang akan diajukan ke Senat, di mana pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat Selasa depan. Para pemimpin Senat saat ini sedang menyusun jadwal pemungutan suara, yang akan menentukan nasib keberlangusungan TikTok di AS.

Presiden Joe Biden sebelumnya telah menunjukkan dukungannya terhadap RUU tersebut jika disahkan oleh Kongres.

Undang-undang itu memandang TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena aplikasi dimiliki dan dikelola oleh perusahaan China. Kendati demikian, potensi larangan tersebut mendapat tentangan keras dari ByteDance.

Perusahaan asal China itu menganggap RUU tersebut akan melanggar hak pengguna dalam kebebasan berpendapat, merugikan jutaan bisnis yang menggunakan platform tersebut, dan berdampak negatif terhadap perekonomian AS hingga mencapai USD 24 miliar atau sekitar Rp 389 triliun per tahun.

Para ahli berpendapat bahwa RUU pelarangan TikTok tidak berpengaruh signifikan terhadap perlindungan data pengguna di AS.

China Anggap Upaya Pelarangan TikTok di AS Adalah Logika Bandit

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

China menganggap RUU pelarangan TikTok di AS itu bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat. 

Melalui konferensi pers di Beijing pada Kamis (14/3/2024), juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan "Seseorang melihat hal baik yang dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya untuk dirinya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit."

Pejabat China lainnya, juru bicara kementerian perdagangan He Yadong, menuturkan bahwa China akan melakukan "semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan sahnya".

Belum jelas apakah RUU tersebut mendapat cukup dukungan untuk disahkan Senat AS. Terdapat kemungkinan pula bahwa RUU itu tidak akan sampai pada tahap pemungutan suara, sehingga status quo yang ada saat ini tetap berlaku.

Kekhawatiran atas Larangan TikTok

Aplikasi TikTok
TikTok dan Billboard luncurkan TikTok Billboard Top 50 Chart. (Pexels)

Setelah disahkan di DPR AS, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan RUU tersebut akan mengeluarkan "miliaran dolar dari kantong para pembuat konten dan usaha kecil".

"Ini juga akan membahayakan lebih dari 300.000 pekerjaan di AS,” kata Chew dalam video yang diunggah di TikTok dan di X alias Twitter.

Chew mendesak para pengguna aplikasinya untuk bersuara menentang pemungutan suara di Kongres AS dan menghubungi anggota parlemen mereka – upaya yang telah membuat kantor beberapa anggota Kongres dibanjiri dengan telepon dari konstituen yang marah.

Pendekatan ini telah membuat kesal anggota parlemen AS. Salah satu sponsor RUU larangan TikTok tersebut, Chip Roy dari Partai Republik dari Texas, mengatakan kepada BBC bahwa dia yakin TikTok "menyerang dirinya sendiri" dengan upaya lobi.

"(Itu) menunjukkan bahwa mereka ingin menggunakan kekuatan teknologi mereka untuk membujuk orang dan memberi informasi melalui sudut pandang mereka," seraya menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan sudut propaganda yang kita lihat dari TikTok.

Migrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Seller Dialihkan ke Aplikasi Shop Tokopedia

Tampilan TikTok Shop mirip Tokopedia
Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok. Ketika dibuka, tampilannya hadir dengan nuansa warna hijau, mirip dengan Tokopedia (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Di sisi lain, Migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang seluruhnya dikelola oleh Tokopedia pasca kolaborasi TikTok-Tokopedia sejak 12 Desember tahun lalu resmi rampung di pekan terakhir Maret. 

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” katanya dikutip Kamis (4/4/2024).

“Seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.”

Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag sudah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TIkTok Shop ke Tokopedia dengan tenggat sampai dengan 4 bulan atau hingga April guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Salah satu aturan di Permendag ini yakni social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran, hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya