Pemasok Narkoba ke Rutan Klas I Makassar Diciduk Polisi

Saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan 100 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dua bungkus plastik.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jul 2015, 07:06 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 07:06 WIB
20150724-Pemasok-Narkoba-Rutan-Makassar
Saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan 100 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dua bungkus plastik.

Liputan6.com, Makassar - Zulkifli, warga Pampang, Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga sebagai pemasok narkoba ke dalam Rutan Klas I Makassar dibekuk tim narkoba Polrestabes Makassar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (24/7/2015), saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan 100 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam 2 bungkus plastik.

Bersama barang bukti, Zulkifli langsung digelandang ke Markas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, polisi menggerebek rumah Efraim Roby di Jalan George Obos. Saat digerebek, Efraim yang juga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah asyik mengisap sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga, karena rumah pelaku kerap ramai didatangi sekelompok orang.

Di rumah pelaku, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, sedangkan sabu diduga dibuang pelaku sebelum polisi datang.

Untuk sementara waktu Efraim tidak bisa bertugas sebagai anggota Satpol PP, karena harus mendekam di balik penjara. (Dan/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya