Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan narkoba Polres Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kg yang rencananya diantarkan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Narkotika itu berasal dari Guangzhou, Tiongkok.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi mengatakan, penyelundupan sabu itu terungkap dari laporan yang diperoleh soal adanya paket narkotika dengan nilai puluhan miliar rupiah. Dari informasi itu, polisi menangkap pria bernama Asri Aziz atau AA (35).
"Masuk dari peti kemas ada kiriman paket dari Guangzhou dan tiba di Jakarta pada 16 Juni 2015. Barang itu tiba di lokasi ekspedisi di kawasan Tanjung Priok, dan diperuntukkan untuk pelaku Asri Aziz (AA). Dia ini selaku kurir," kata Susetio di Polres Jakarta Utara, Selasa (21/7/2015).
Ia melanjutkan, pelaku AA mengaku sabu tersebut akan dibawa lagi ke Makassar dan disuruh untuk mengambil dan membawa sabu itu dari Jakarta ke Makassar atas perintah Hengky alias Aldi (40).
Mendapat informasi itu, Susetio pun membentuk tim yang akan mengamati pelaku. Di sana Hengky dan pelaku lain Darman (24) ternyata sudah menunggu.
Ketiganya diketahui telah 3 kali bertransaksi dan diduga masuk jaringan narkotika Internasional Tiongkok-Jakarta-Makassar.
"Diminta Hengky antar ke Makassar, Sulsel. Aziz kita bantarkan ke Makassar dan diikuti sampai ketemu Darwin dan Hengky," ungkap Susetio.
"Darman itu kurir Hengky di Makassar dan menunggu Aziz dan barang kirimannya di Stadion Grand Matoangin, yang menjadi lokasi titik temu mereka. Saat itu juga kami bekuk Hengky berkat keterangan Darman," terangnya.
Untuk mengelabui petugas, jaringan itu menyelundupkan sabu di dalam mesin alat pijat kaki. Dan setiap 1 alat diisi 1 kg sabu. Berdasarkan pengakuan Aziz, ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta setiap membawa barang haram itu ke Makassar.
"Ditotal berat barang itu 11 kg dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 16,5 miliar. Jadi saat itu barang dikemas di dalam bodi refleksi. Ada 12 dus. Satu dus saja tidak berisi narkoba, yang di atas paket," beber Susetio.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Junto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara 6 tahun sampai seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ado/Nda)
Jaringan Guangzhou-Makassar Selundupkan Sabu dalam Alat Pijat
Ketiganya diketahui telah 3 kali bertransaksi dan diduga masuk jaringan narkotika Internasional Tiongkok-Jakarta-Makassar.
diperbarui 22 Jul 2015, 00:54 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 00:54 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Jatim 82,67%: Luluk-Lukman 8,31%, Khofifah-Emil 57,87%, Risma-Gus Hans 33,82%
Ridwan Kamil Sungkeman ke Ibunda Sebelum Kembali ke Jakarta
Hasil Quick Count Charta Politika Pilgub Jakarta 87.00%: RIDO 39.48%, Dharma-Kun 10.58%, Pramono-Rano 49.94%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jabar 92%: Acep-Gitalis 10,61%, Jeje-Ronal 9,12%, Syaikhu-Ilham 17,98%, Dedi-Erwan 62,30%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 91%: Andika-Hendi 41,7%, Luthfi-Yasin 58,3%
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Efektif
Artificial Intelligence Adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depan, Pahami Manfaat dan Kontroversinya
Trump Umumkan Calon Ketua Dewan Ekonomi Nasional AS, Intip Profilnya
Ramalan Gus Dur 18 Tahun Lalu soal Sepak Bola Indonesia, Akankah Jadi Nyata?
Momen Pilu Paula Verhoeven Pamit ke 2 Anaknya Mau ke Belanda, Harusnya Pergi Bertiga Tapi Gagal
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jakarta 80.25%: RIDO 40.03%, Dharma-Kun 10.50%, Pramono-Rano 49.47%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 69,83%: Bobby-Surya 62,88%, Edy-Hasan 37,12%