Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Bertarif Hingga Rp 2 Juta

Tersangka baru menjalankan bisnis prostitusi online satu tahun dan memiliki anak buah 50 perempuan muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2017, 09:28 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 09:28 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Semarang - Polisi dari unit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online pada Selasa kemarin, 9 Mei 2017. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (10/5/2017), polisi menangkap tiga orang yaitu sang germo, Nuryadi, seorang pria hidung belang berinisial N dan seorang mahasiswi berinisial T.

Nuryadi ditangkap di lobi sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan T dan N ditangkap saat sudah berada di kamar hotel.

Menurut polisi, modus pelaku adalah menjajakan perempuan-perempuan muda dan anak buahnya kepada para lelaki hidung belang melalui media sosial. Kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan melalui pesan singkat, sekaligus melakukan transaksi.

Perempuan yang ditawarkan tersangka tarifnya variatif, mulai paling murah Rp 500 ribu sampai paling mahal senilai Rp 2 juta. Biasanya tersangka akan mendapatkan uang bagi hasil setelah kencan di hotel selesai.

Tersangka praktik prostitusi online mengaku baru menjalankan bisnis ini sekitar satu tahun dan sedikitnya ada 50 perempuan muda yang selama ini menjadi anak buahnya. 

Kini tersangka terancam pasal berlapis tentang pornografi dan informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Saksikan tayangan video Polda Jateng membongkar prostitusi online bertarif hingga Rp 2 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya