Industri Asuransi Paling Banyak Terima Aduan Konsumen

Lebih dari 50% pengaduan nasabah ditujukan pada perusahaan asuransi, disusul perbankan dan pasar modal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Mar 2014, 12:26 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 12:26 WIB
asuransi
(Foto: Seputarasuransi)

Liputan6.com, Jakarta Seiring makin banyaknya nasabah di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah keluhan kepada perusahaan pengelola dana masyarakat semakin bertambah.

Setidaknya 800 pengaduan telah melayang dari masyarakat memprotes layanan industri keuangan maupun non keuangan.

Dari jumlah tersebut, pengaduan kepada industri asuransi merupakan yang terbanyak, diikuti perbankan dan pasar modal. Bahkan lebih dari 50% aduan ditujukan pada perusahaan asuransi.

"Di Indonesia ada puluhan juta pemegang polis, komplain kepada industri keuangan terbesar dari asuransi. OJK menerima 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dumoly memastikan bentuk pengaduan dari masyarakat sampai kini masih dalam tahap wajar. Hal ini juga menjadi bagian dari risiko industri asuransi.

Mayoritas pengaduan yang dilaporkan masyarakat yang berhasil dicatat oleh OJK lebih disebabkan karena telah dicabut ijin usahanya ataupun mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Yang sekarang banyak aduan itu mereka (perusahaan asuransi) tidak bayar nasabah karena di-PKU, dicabut ijin, dan sebagainya," ujar Dumoly.

OJK memastikan industri asuransi yang saat ini masih beroperasi memiliki kondisi keuangan yang cukup sehat. Meski kondisi ini tak menutup kemungkinan adanya pengaduan dari masyarakat.

Sebagian besar pengaduan yang diajukan hanya bersifat administrasi dan belum sampai pada masalah pembayaran klaim.

"Asuransi umum dan asuransi jiwa tidak ada pengaduan signifikan, kecuali hal yang sifatnya administratif, seperti bayar premi syarat-syarat dokumen dilengkapi lah, bukan berarti tidak mau bayar klaim. Asuransi umum juga begitu, satu-satu ada pengaduan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya