Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan masih kesulitan merumuskan peraturan turunan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2013 tentang Perdagangan terutama terkait dengan perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Ini merumuskannya susah. Kalau dia perusahaan Indonesia, yang beli orang Indonesia dan pakai pembiayan bank Indoenesia, mudah ngawasinnya," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Sedangkan yang dihadapi saat ini, lanjut dia yaitu banyaknya kepentingan dalam sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang e-commerce.
"E-commerce itu kan borderless. Misalnya provider (perusahaannya) banyak berlokasi di Hungaria, kemudian menggunakan pembiayaan dari Dubai, barangnya dari Vietnam dan dibeli orang Indonesia. Ini bagaimana caranya penegakkan hukumnya kalau terjadi pelanggaran," lanjutnya.
Kendala lainnya yaitu terkait perkembangan teknologi sehingga dalam menjalankan bisnis e-commerce, sesorang hanya membutuhkan smartphone, sehingga tidak memiliki kejelasan soal lokasi perusahaan dan dasar hukumnya.
"Ini kan kedudukannya nggak ada. Bagaimana kami verifikasi itu toko apa? Tapi bukan berarti kita mundur. Sekarang sedang kami minta best practise dari negara-negara maju, karena negara maju pun masih mengalami kesulitan," kata Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan tetap pada prinsip melakukan perlindungan terhadap pengusaha dan konsumen e-commerce Indonesia.
"Kami akan perjuangkan. Secara prinsip, akan kami lindungi kepentingan pelaku e-commerce dan konsumen Indonesia dari praktek e-commerce yang tidak benar. Mungkin nggak cukup hanya dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), jangan-jangan harus dengan Perpres (Peraturan Presiden)," tandasnya.
Pemerintah Sulit Rumuskan Aturan Perdagangan Elektronik
Wamendag Bayu Krisnamurthi mengusulkan aturan e-commerce juga diatur lewat Peraturan Presiden untuk melindungi pelaku e-commerce.
diperbarui 21 Apr 2014, 13:54 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 13:54 WIB
Wamendag Bayu Krisnamurthi mengusulkan aturan e-commerce juga diatur lewat Peraturan Presiden untuk melindungi pelaku e-commerce.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Doa-Doa Para Nabi yang Bisa Berikan Dampak Luar Biasa
Viral Baru Lebaran Melayu Didesain ala Ultraman, Ternyata Ada Peminatnya
Asal-usul Ceres, Planet Katai yang Diduga Miliki Air
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan