Aturan Minuman Beralkohol Tak Ganggu Penjualan

Banyak pembeli di bawah usia 21 tahun membandel untuk membeli minuman beralkohol.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Apr 2014, 19:20 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2014, 19:20 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman beralkohol yang dijual secara umum. nantinya, minuman beralkohol hanya dijual kepada mereka yang berusia di atas 21 tahundan untuk membeli minuman tersebut harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menyikapi hal tersebut, asisten kepala toko Lawson Tanah Abang, Eka Setiadi mengaku pemberlakuan peraturan tersebut tidak berpengaruh pada penjualan di tokonya. "Nggak terlalu berpengaruh sih. Biasa aja," kata dia Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Menurutnya, saat ini Lawson menjual beberapa minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Guiness, Geineken. Untuk penjualan, kata dia Bir Guiness paling laris di tokonya. Ia mengatakan untuk per hari bisa menjual rata-rata 9 botol ukuran 620 milliliter (ml). Sedangkan puncak penjualan pada malam minggu dengan rata-rata 16 botol dengan ukuran yang sama.

Eka mengaku, memang banyak pembeli di bawah usia 21 tahun membandel untuk membeli minuman beralkohol. Namun begitu, terang dia jika nanti peraturan tersebut diberlakukan maka pihaknya akan memperketat penjualan minuman beralkohol tersebut.

"Itu peraturan udah lama. Misalkan ada ketahuan pegawai menjual di bawah umur pasti ada teguran," kata dia.

Begitu juga satu toko di kawasan Bendungan Hilir, penjual toko yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pembatasan terhadap minuman beralkohol tidak terlalu berpengaruh pada tokonya.

Meski begitu, pihaknya mengaku mulai berhati-hati menjual minuman beralkohol sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini. "Iya, kadang ada yang mukanya dewasa, tetapi masih muda. Kami sekarang minta KTP-nya," pukas dia.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya