Aturan Harga Listrik dari Pembangkit Mulut Tambang Bakal Keluar

Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan mengatur harga listrik di mulut tambang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2014, 09:32 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 09:32 WIB
Tambang
(Foto: Antara)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur harga listrik di mulut tambang.

"Mulut tambang ada permen (Peraturan Menteri) baru," kata Jarman, di Jakarta, seperti yang dikutip Selasa (29/4/2014).

Jarman menjelaskan, Peraturan yang akan ditandatangani Jero Wacik tersebut mengatur tentang harga listrik dari pembangkit yang berada di mulut tambang batubara.

Dalam aturan harga baru, harga listrik dihitung dari biaya produksi yang dikeluarkan ditambah keuntungan 25%.

"Menteri ESDM menyatakan bahwa harga batubara mulut tambang dihitung cost yang dikeluarkan plus margin," tutur Jarman.

Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan tambang batu bara membangun pembangkit listrik di mulut tambang.

Aturan tersebut dilakukan untuk menekan ekspor batu bara dalam bentuk mentah tetapi dipakai di dalam negeri. Tujuan lain sebagai tambahan pasokan bagi kebutuhan listrik nasional.

Thamrin Shite saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral Batubara   mengatakan, kebijakan tersebut akan diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan segera membuat payung hukum dan menentukan pemberian fasilitas insentif. "Akan ada payung hukum. Akan kami berikan insentif tertentu," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya