Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur harga listrik di mulut tambang.
"Mulut tambang ada permen (Peraturan Menteri) baru," kata Jarman, di Jakarta, seperti yang dikutip Selasa (29/4/2014).
Jarman menjelaskan, Peraturan yang akan ditandatangani Jero Wacik tersebut mengatur tentang harga listrik dari pembangkit yang berada di mulut tambang batubara.
Dalam aturan harga baru, harga listrik dihitung dari biaya produksi yang dikeluarkan ditambah keuntungan 25%.
"Menteri ESDM menyatakan bahwa harga batubara mulut tambang dihitung cost yang dikeluarkan plus margin," tutur Jarman.
Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan tambang batu bara membangun pembangkit listrik di mulut tambang.
Aturan tersebut dilakukan untuk menekan ekspor batu bara dalam bentuk mentah tetapi dipakai di dalam negeri. Tujuan lain sebagai tambahan pasokan bagi kebutuhan listrik nasional.
Thamrin Shite saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral Batubara mengatakan, kebijakan tersebut akan diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan segera membuat payung hukum dan menentukan pemberian fasilitas insentif. "Akan ada payung hukum. Akan kami berikan insentif tertentu," pungkasnya.
Aturan Harga Listrik dari Pembangkit Mulut Tambang Bakal Keluar
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan mengatur harga listrik di mulut tambang.
Diperbarui 29 Apr 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 09:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Sales Menawarkan Barang dengan Mudah, Efektif Tingkatkan Penjualan
Trik Cepat Menghafal dengan Mudah, Bantu Tingkatkan Daya Ingat
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Teror Kepala Babi yang Menimpa Wartawan Tempo
Turis Australia Tewas Usai Kapal yang Ditumpanginya Terbalik di Perairan Bali
Mengenal Pantai Kartini, Wisata Alam Indah dan Unik di Jepara
Jaga Roda Kehidupan Tetap Berputar, Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Ojek Online
Komposisi Direksi dan Komisaris Terbaru Bank Danamon
3 Masjid Ikonik di Jakarta, Sarat Sejarah dan Budaya Islam
Tukar Uang Baru Buat THR Lebaran? Coba BI Pintar!
Tampil Apik di Tempat Penitipan, Pemain Manchester United Punya Pengagum Baru
Regulasi Stablecoin AS Bakal Rampung Agustus 2025
23 Maret 2019: Kapal Pesiar Viking Sky Bawa 1.300 Orang Terdampar di Perairan Norwegia, Penumpang Dievakuasi Via Helikopter