Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur harga listrik di mulut tambang.
"Mulut tambang ada permen (Peraturan Menteri) baru," kata Jarman, di Jakarta, seperti yang dikutip Selasa (29/4/2014).
Jarman menjelaskan, Peraturan yang akan ditandatangani Jero Wacik tersebut mengatur tentang harga listrik dari pembangkit yang berada di mulut tambang batubara.
Dalam aturan harga baru, harga listrik dihitung dari biaya produksi yang dikeluarkan ditambah keuntungan 25%.
"Menteri ESDM menyatakan bahwa harga batubara mulut tambang dihitung cost yang dikeluarkan plus margin," tutur Jarman.
Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan tambang batu bara membangun pembangkit listrik di mulut tambang.
Aturan tersebut dilakukan untuk menekan ekspor batu bara dalam bentuk mentah tetapi dipakai di dalam negeri. Tujuan lain sebagai tambahan pasokan bagi kebutuhan listrik nasional.
Thamrin Shite saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral Batubara  mengatakan, kebijakan tersebut akan diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan segera membuat payung hukum dan menentukan pemberian fasilitas insentif. "Akan ada payung hukum. Akan kami berikan insentif tertentu," pungkasnya.
Aturan Harga Listrik dari Pembangkit Mulut Tambang Bakal Keluar
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan mengatur harga listrik di mulut tambang.
diperbarui 29 Apr 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 09:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Panggilan Dialihkan: Memahami Fitur Pengalihan Panggilan
Wisudawan Beragama Hindu Asal Bali Ini Ungkap Nyaman Kuliah di Kampus Berbasis Islam: Bak Miniatur Indonesia
Arti Ugly dalam Bahasa Indonesia: Pahami Makna dan Implikasi Kata yang Kontroversial
Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 25 di Vidio
Memahami Arti Syafaat dalam Islam, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Memahami Arti PPDB atau Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang Adil dan Transparan
Pertolongan Pertama Bila Alergi Skincare, Ini Saran dari Dokter
Arti EST: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Arti Surat Yasin: Memahami Makna dan Keutamaan Surah Penting dalam Al-Qur'an
VIDEO: Tidak Dapat Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa Dipulangkan
Tren Makan Banyak alias Mukbang, Buya Yahya Ungkap Peringatan Nabi SAW
Megawati Hangestri Jadi Pemain Voli Terbaik Dunia 2025, Sekarang Main di Mana?