Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono tinggal menghitung bulan.
Lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima pasangan ini setelah tak lagi menjadi orang nomor satu dan dua di Indonesia tersebut?.
Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan, mengungkapkan, mantan Presiden dan Wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan perseroan setiap bulan.
"Mantan Presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Jika dilihat, besaran hak pensiun eks Presiden dan Wapres ini sesuai dengan yang tertera di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 UU itu menyebut, Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Lebih jauh dia mengaku, dalam pembayaran hak pensiun, Taspen mengikuti perhitungan jumlah dana pensiun dari Lembaga Kepresidenan yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Perhitungan pensiun ada sendiri, itu bukan domain kami. Kami sebagai operator hanya mengikuti SK yang terbit dari hasil perhitungan Lembaga Kepresidenan dan BKN," terangnya.
Hak pensiun tersebut, tambah Tobing, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Taspen.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi uang pensiun akan langsung dibayarkan setiap bulan. Dalam APBN sudah disiapkan jauh-jauh hari," ujarnya.
Selain uang pensiun yang dibayar setiap bulan, Tobing menyebut, mantan Presiden dan Wapres akan memperoleh Tabungan Hari Tua (THT).
"Kalau THT dibayarkan sekaligus. Besaran yang diterima tergantung iuran dari mereka. Sedangkan tunjangan (pensiun) tidak kami berikan," papar dia. (Fik/Nrm)
Advertisement