Uang Pensiun Presiden Rp 30 Juta Disebut Bukan Angka Fantastis

Besaran pensiun yang dikantongi bekas Presiden dan Wapres itu sangat wajar mengingat beratnya tugas dan tanggung jawabnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2014, 09:11 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 09:11 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin, menilai hak pensiun mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang masing-masing menerima Rp 30 juta dan Rp 22 juta per bulan bukan merupakan angka yang besar. Hal ini justru tak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab di masa jabatannya.

"Angka itu bukanlah angka yang fantastis, jadi nggak perlu dibesar-besarkan," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Menurut Wijayanto, besaran pensiun yang dikantongi bekas Presiden dan Wapres itu sangat wajar mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab mereka selama memimpin negara ini.

"Tugas Presiden dan wapres amat besar, yakni mengelola dana pembangunan Rp 1.800 triliun per tahun serta memperbaiki kehidupan 250 juta rakyat Indonesia," terangnya.

Meski tak menyebut jumlah uang pensiun yang ideal bagi Presiden dan Wapres, namun dia menegaskan bahwa mereka adalah simbol negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

"Presiden dan Wapres merupakan simbol negara sehingga kehidupannya harus dijamin layak, baik saat menjabat maupun tak lagi menjabat. Seperti di Amerika Serikat (AS), mantan Presiden dan Wapres masih dapat pengawalan, protokol," papar Wijayanto.

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden selain pensiun pokok, eks Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain, antara lain :

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.

Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.

Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :

Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. (Fik/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya