Dilarang Ekspor, Newmont Berhenti Operasi

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat emas dan tembaga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jun 2014, 13:26 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2014, 13:26 WIB
Newmont
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi seiring dengan penuhnya fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga dan emas di tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

Juru bicara  Newmont Rubi W Purnomo mengatakan, perseroan terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait  izin ekspor konsentrat dari tambang Batu Hijau.

Pasalnya, perusahaan telah menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status siaga dengan pengurangan kompensasi sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri yang berlangsung pekan ini.

"Penundaan penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan terkait apakah perusahaan akan segera mendapatkan izin ekspor," kata Rabu, di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Menurutnya,  perusahaan selalu  melakukan komunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini dan sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji bilamana hal tersebut perlu dilakukan.

PTNNT tengah berupaya keras dan menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ini agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat kepada karyawan, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun melalui suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat seluruh hak dan kewajiban PTNNT, termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, seluruh kewajiban dan hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Meskipun beberapa kajian menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi tidak layak untuk membangun smelter sendiri, namun perusahaan telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi di dalam suatu proses bersama yang dipimpin oleh PT Freeport Indonesia terkait pembangunan smelter.

PTNNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri dan PTNNT juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga yang sama dengan sebelumnya.

Nilai tambah yang dilakukan di pabrik pengolahan Batu Hijau adalah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% rangkaian kegiatan penambahan nilai keseluruhan di Indonesia. 

Tak hanya itu, perseroan juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya