Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub Gelar Rakor Angkutan Lebaran

Rakor digelar mengingat bakal terjadi pertumbuhan penumpang angkutan lebaran 2014 sekitar 3,83 persen dibanding tahun lalu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2014, 11:16 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 11:16 WIB
Tiket Kereta Api untuk Mudik 2014 Ludes Terjual
Sejumlah calon penumpang antri membeli tiket kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (28/4/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang puasa dan lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seluruh stakeholder menggelar rapat koordinasi (rakor) angkutan lebaran 2014. Pihak-pihak terkait sibuk dalam persiapan tersebut untuk melayani pemudik.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, rakor dimulai pukul 10.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan, EE Mangindaan.

Dihadiri oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, Direktur Utama AP II Tri Sunoko, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Arif Wibowo, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat Eka Sari Lorena, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, dan sebagainya.

Rakor digelar mengingat bakal terjadi pertumbuhan penumpang angkutan lebaran 2014 sekitar 3,83 persen dibanding tahun lalu. Hal ini disampaikan oleh EE Mangindaan.

Dia memprediksi, jumlah penumpang angkutan lebaran yang menggunakan transportasi massal akan naik menjadi 19,29 juta penumpang dari sebelumnya 18,59 juta orang.

"Puncak arus mudik pada angkutan lebaran tahun ini diperkirakan akan terjadi pada H-3 sampai dengan H-1. Sedangkan untuk arus balik diprediksi mencapai puncak di H+4 hingga H+5," ujar Mangindaan di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Prediksi tersebut, kata dia, terdiri dari moda angkutan jalan sebanyak 5,59 juta penumpang atau naik 0,9 persen, angkutan sungai danau penyeberangan sebanyak 3,54 juta orang atau naik 1,73 persen.

Selain itu, angkutan kereta api meningkat 3,1 persen atau sebanyak 4,49 juta orang, angkutan laut 1,57 juta orang naik 3 persen dan angkutan udara melonjak 11,48 persen menjadi 4,10 juta penumpang.

Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Lebaran 2014, Mangindaan bilang, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan peraturan mulai 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Juli 2014 (H+1) pukul 00.00 WIB, kendaraan angkutan barang pada jalan nasional di 8 provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi.

Larangan ini tak berlaku untuk mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2014. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya