Kenaikan Tarif Listrik Industri Jadi Bom Buat Presiden Baru

Kenaikan tarif listrik tersebut akan mengurangi penerimaan pajak negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jun 2014, 11:18 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2014, 11:18 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif tenaga listrik pada golongan pelanggan industri dipandang kalangan pengusaha seperti meninggalkan bom untuk pemerintah baru.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan,  pengusaha setiap tahunnya mengalami kenaikan tarif listrik, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan.

"Kenaikan ini bukan sekali, setiap tahun 2011 naik 10 persen, 2012 10 persen, 2013 naik 11 persen. Nampaknya PLN salah urus, atau negara salah urus?" kata Ade saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis Senin (16/6/2014).

Ia mengungkapkan, kenaikan tarif listrik tersebut akan mengurangi penerimaan pajak negara. Hal ini sama saja meninggalkan bom di pemerintahan mendatang. Karena banyak perusahaan yang merugi sehingga tidak mampu membayar pajak.

"Saya melihat nanti 2015 kalau sekarang kaya begini naik, penerimaan pajak akan turun sama aja menaruh bom pemerintahan selanjutnya karena perusahaan merugi," tuturnya.

Menurutnya, dengan kenaikan tarif listrik bertubi-tubi setiap tahun akan membuat turunya daya saing produk industri dalam negeri dengan produk asing

"Katakanlah berapa harus jual produksinya. Barang impor akan masuk ke sini disegala bidang akan makin besar. Misal layar televisi monitor sudah dibuat di sini, tapi tidak mampu bersaing dengan Malaysia," paparnya.

Selain harga listrik yang mahal, produk produksi dalam negeri juga terbebani dengan biaya distribusi yang juga mahal.

"Kita masalah berat energi. Kedua distribusi katakanlah misalnya harga semen di Jawa dengan di Papua beda 10 kali lipat. Karena biaya distribusi mahal, ini jadi pemimpin yang kita pilih Presiden dan DPR harus sama kata dan perbuatan," pungkasnya.

Pekan lalu, Komisi VII DPR telah menyetujui usulan pemerintah menaikan enam golongan pelanggan tarif listrik dengan begitu dapat menghemat subsidi sebesar sebesar Rp 8,51 triliun.

Berikut daftar enam golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2014:

1.  Pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung 1 Juli 2014. Perkiraan penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

2. Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA),  naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

3. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltamper (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

4. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli dengan perkiraan penghematan sebesar Rp 990 miliar.

5. Pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai  1Juli. Potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

6. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi  penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya