Sempat Ditutup Bupati, Alur Pelayaran Sungai Barito Dibuka Lagi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang membuat studi untuk melihat kepentingan daripada alur ini.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Jun 2014, 14:24 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2014, 14:24 WIB
Sungai Barito Ditutup, Pengusaha Rugi Rp 176 Miliar/Hari
Kebijakan penutupan alur pelayaran itu dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang meresahkan bahkan membahayakan kepentingan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pelayaran sumringah karena alur pelayaran Sungai Barito, Marabahan di Kabupaten Barito Kuala yang sempat ditutup sejak 5 Juni 2014 oleh Dinas Perhubungan setempat atas perintah Bupati Barito Kuala mulai dibuka kembali.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menjelaskan itu karena pengusaha dan Kementerian Perhubungan berbicara dengan pemda setempat.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang membuat studi untuk melihat kepentingan daripada alur ini.

"Kita sendiri untuk sementara sudah bicara dengan pihak bupati mencari kesepakatan menggunakan jasa pandunya," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (21/6/2014).

Perihal biaya pandu ini, Carmelita mengaku pengusaha sebenarnya masih merasa keberatan. Karena hal itu menambah beban biaya mereka. Padahal, mereka berharap biaya logistik bisa diturunkan untuk memberikan daya saing bagi pengusaha nasional.

"Apapun namanya karena menganggap ini menjadi biaya logistik tambahan untuk kami, kami masih ragu dan urgencynya dari pemanduan ini karena kalau semua alur kita diwajibkan pandu, kapan biaya logistik turun ya," tanya dia.

Seperti diketahui, pengusaha memperkirakan kerugian akibat penutupan alur ini, khususnya dari sektor tambang dan pelayaran  hampir mencapai US$ 15 juta per hari sekitar Rp 176,8 miliar (kurs Rp 11.785).

Angka itu didapatkan dari perkirakan muatan yang diangkut sebanyak 250.000  ton perhari dari mulut Barito.

Bupati Barito Kuala melalui suratnya No.180/1258/Hukum perihal Penegasan Pelaksanaan Wajib Pandu di Perairan Wajib Pandu Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, tertanggal 26 Mei 2014 menegaskan akan menutup alur pelayaran sejak Kamis, 5 Juni 2014.

Penutupan alur tersebut dilakukan setelah perusahaan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM) dan operator pelayaran yang tergabung ke dalam INSA Banjarmasin belum mencapai kesepakatan soal besaran tarif pandu. (Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya