Liputan6.com, Jakarta - Kasus-kasus kriminalisasi korporasi oleh penegak hukum yang belakangan ini sering terjadi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Pasalnya, kriminalisasi tersebut membuat investor berpikir bahwa tidak ada kepastian hukum di Indonesia.
Pengamat ekonomi Toni Prasetyantono menjelaskan, disebut kriminalisasi karena seseorang atau beberapa orang yang menjabat di sebuah korporasi dipidanakan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh oknum kejaksaan, meskipun secara bukti dan fakta tidak menunjukan adanya unsur pidana korupsi.
beberapa kasus kriminalisasi tersebut antara lain kasus Merpati Airlines dengan tersangka Hotasi Nababan, kasus bioremediasi Chevron, dan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 Ghz antara PT Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Terakhir, kasus pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) yang kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kasus-kasus kriminalisasi korporasi itu bisa menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakpercayaan investor. Hal ini bisa mengganggu kondisi ekonomi Indonesia,” kata Toni di Jakarta, Selasa (24 /6/2014).
Khusus dalam perkara LTE PLTGU Medan, Toni melihat bahwa PLN sebenarnya berupaya transparan dan mendapatkan harga termurah dan dengan cara menyelenggarakan pemilihan langsung. Namun cara tersebut justru dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh Jaksa.
Dia mengkhawatirkan, dampak secara psikologis bagi seluruh karyawan PLN. Kasus kriminalisasi tersebut bisa mengakibatkan seluruh karyawan PLN takut dalam menjalankan bisnis dan pekerjaan. Hal ini bisa berdampak pada mundurnya kinerja, sehingga makin sulit mengatasi krisis listrik yang saat ini terjadi di beberapa wilayah.
“Bila krisis listrik makin parah, tentu pertumbuhan ekonomi juga akan terganggu. Sehingga kesejahteraan seluruh warga yang dicita-citakan bersama akan turut terganggu,” tandas Toni.
Dia berharap penegak hukum dan seluruh stakeholders memahami kondisi ini. Sehingga upaya kriminalisasi tidak lagi terjadi, yang akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar.
Kriminalisasi Kasus PLTGU Belawan Bisa Timbulkan Krisis Listrik
Kasus kriminalisasi tersebut bisa mengakibatkan seluruh karyawan PLN takut dalam menjalankan bisnis dan pekerjaan.
diperbarui 24 Jun 2014, 20:33 WIBDiterbitkan 24 Jun 2014, 20:33 WIB
Citizen6, Tangerang: Gardu Induk Lontar ke Gardu Induk Tangerang Baru yang menyalurkan tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Banten 3 x 315 MW dan mampu memasok listrik sekitar 300 MW ke daerah Jakarta. (Pengirim: Agus Trimukti)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warga Korban Kebakaran Kemayoran Minta Bantuan Rumah, JK Tawarkan Rusun
Memahami Tujuan Bekerja: Panduan Lengkap untuk Meraih Kesuksesan Karier
3 Resep Kentang Mekar yang Viral, Cocok Jadi Camilan Keluarga
Jasa Armada Indonesia Bagi Dividen Interim Rp 20,05 Miliar, Ini Jadwalnya
Manchester United Berbenah, Ruben Amorim Rekrut Pemain yang Sama 2 Kali Setahun
Crypto.com Gandeng Deutsche Bank Buka Layanan Bank Kripto di Asia Pasifik
Daya Tarik Ibarbo Park Jogja, Wisata Ramah Anak untuk Libur Akhir Tahun
Dua Gol Tanpa Balas, Juventus Bungkam Manchester City
12 Desember 1988: 35 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta Api di Clapham London
Apakah Termasuk Red Flag Apabila Seorang Suami Terlalu Dekat Sama Ibunya?
Ada Lowongan Kerja di Odoo Software Indonesia, Yuk Coba Daftar!
Grafik Fungsi Linear: Pengertian, Rumus, dan Cara Menggambar