Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Nasional Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menyatakan memang sudah seharusnya Permendag tersebut direvisi.
Hal ini karena aturan yang ada didalam Permendag bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ketentuan yang ada di sana bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2008, ini berbenturan. Aturan soal penyertaan modal. Jadi langkah revisi itu bagus," ujarnya dalam konferensi pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Selain itu, ketentuan batas maksimal kepemilikan waralaba yang tercantum pada pasal 5 soal pembatasan kepemilikian outlet atau gerai maksimal sebanyak 250 gerai dianggap terlalu besar sehingga juga perlu direvisi.
"Pembatasan 250 itu kebesaran. Harusnya jelang MEA paling banyak 33 gerai sesuai dengan jumlah provinsi. Jadi waralaba besar harusnya tidak boleh lebih dari 33 gerai, nanti lebihnya dimiliki pengusaha lokal atau bermitra dengan lokal. Jadi waralaba yang mau masuk ke Papua jangan dimiliki orang Jakarta tapi orang Papau. Jadi ada pemerataan usaha," lanjutnya.
Bahkan menurut Amir, Permendag ini lebih baik dicabut sehingga tidak membuat bingung para pelaku usaha. "Lebih baik dicabut dan dibuat yang baru, karena kekisruhan dalam sektor waralaba selama ini karena aturan itu," tandas dia. (Dny/Nrm)