Honam Petrochemical Tunjuk Konsultan Hukum Urus Sengketa Lahan

Perusahaan petrokimia asal Korea Selatan, Honam Petrochemical menunjuk konsultan hukum untuk menyelesaikan kendala pembebasan lahan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Sep 2014, 16:24 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 16:24 WIB
Mohamad S. Hidayat
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Honam Petrochemical masih mengalami kendala pembebasan lahan. Oleh karena itu, perusahaan petrokimia asal Korea Selatan ini menggunakan konsultan hukum untuk menyelesaikan pembebasan lahan.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menuturkan, saat ini belum ada kecocokan harga tanah yang akan digunakan Honam untuk pembangunan pabrik petrokimia.

"Tadi saya bilang bahwa sesuai pembicaraan terakhir, bersengketa soal harga," kata Hidayat, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Hidayat menambahkan, Honam telah menunjuk konsultan hukum dan saat ini konsultan hukum sudah bekerja untuk menyelesaikan kendala lahan itu. "Waktu itu menunjuk konsultan hukum yang memberi rekomendasi Korea," tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, konsultan hukum tersebut akan menyelidiki peningkatan harga tanah pada lokasi yang akan dijadikan pabrik petrokimia, sehingga dapat menemukan harga yang wajar.

"Jadi waktu itu saya memberi tahu mereka kalau sengketa hukum diatasi mengangkat kosultan hukum, melakukan penelitian tanah tersebut terjadi transaksi berapa, kalau ada kenaikan mengetahuinya, ada kenaikan NJOP, jadi bisa ditentukan harga yang wajar," paparnya.

Produsen petrokimia asal Korea Selatan ini direncanakan siap memasok kebutuhan produk petrokimia di pasar domestik senilai US$ 10 miliar per tahun dengan perkiraan investasi sebesar US$ 5 miliar di Indonesia. Pabrik ini rencananya akan dibangun di Cilegon, Banten dengan luas lahan 100 hektar. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya