Hadapi Pasar Bebas ASEAN, SBY Terbitkan Inpres

Presiden SBY telah meneken Inpres Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Sep 2014, 20:21 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2014, 20:21 WIB
Pasar Bebas ASEAN
(Foto: jmproid)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai akhir 2015.

Melalui Inpres yang diteken pada 1 September tersebut, SBY meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan peningkatan daya saing nasional dan melakukan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Dilansir dari laman Setkab, Minggu (14/09/2014), pelaksanaan peningkatan daya saing nasional dan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud berpedoman pada strategi diantaranya:

1. Pengembangan Industri Nasional yang berfokus pada:

a. Pengembangan Industri Prioritas Dalam Rangka Memenuhi Pasar ASEAN;

b. Pengembangan Industri Dalam Rangka Mengamankan Pasar Dalam Negeri;

c. Pengambangan industri kecil menengah;

d. Pengembangan SDM dan Penelitian;

e. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Pengembangan Pertanian, dengan fokus pada Peningkatan Investasi Langsung di Sektor Pertanian, dan Peningkatan akses pasar.

3. Pengembangan Kelautan dan Perikanan, dengan fokus pada:

a. Penguatan Kelembagaan dan Posisi Kelautan dan Perikanan;

b. Penguatan daya saing kelautan dan perikanan;

c. Penguatan pasar dalam negeri;

d. Penguatan dan peningkatan Pasar Ekspor.

4. Pengembangan energi, yang fokus pada:

a. Pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan Bakar Minyak);

b. Sub sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi;

c. Peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik.

Selain itu masih ada 10 sektor pengembangan lainnya, yang meliputi pengembangan infrastruktur; pengembangan sistem logistik nasional; pengembangan perbankan; investasi; usaha mikro, kecil, dan menengah; tenaga kerja; kesehatan; perdagangan; kepariwisataan; dan kewirausahaan.

Terkait Inpres ini, SBY memberikan keleluasaan bagi Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui regulasi ini, Menko bidang Perekonomian diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan strategi sebagaimana di atas, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya itu, Presiden meminta Menko Perekonomian untuk berkoordinasi dengan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 Seoptember 2014 itu. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya