Airport Tax Gabung ke Tiket, Maskapai Belum Dapat Sosialisasi

Maskapai penerbangan mengaku belum mendapat sosialisasi terkait rencana penggabungan airport tax ke tiket.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Sep 2014, 10:01 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 10:01 WIB
Airport Tax
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan penerbangan swasta yang ada di Indonesia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan sosialisasi terkait rencana pemerintah untuk menggabungkan airport tax (pajak bandara) ke dalam tiket masakapai.

Humas PT Sriwijaya Airlines, Agus Sudjono mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui mengenai mekanisme penerapan kebijakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

"Kami belum tahu itu bentuknya seperti apa," katanya, seperti yang ditulis, Kamis (25/9/2014).

Agus mengaku, selama ini hanya mengetahui mengenai rencana Kementerian Perhubungan tersebut dari media dan belum menerima penjelasan secara resmi dari pihak otoritas maupun PT Angkasa Pura (AP).

Untuk itu, dia meminta Kemenhub dan AP I dan 2 untuk melakukan sosialisasi sebelum aturan itu diterapkan. "Coba deh sosialisasi dulu, jelaskan ke kami seperti apa," tegasnya.

Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan penggabungan airport tax ke dalam harga tiket.  Namun dalam aturan tersebut belum dijelaskan mengenai kapan diberlakukannya dan apa sanksi bagi maskapai kalau tidak menerapkan hal itu.

Dari Kemenhub mengaku belum diterapkannya kebijakan itu mengingat masih menunggu kesiapan maskapai mengingat hal itu berhubungan dengan teknologi. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya