Biaya Pembuatan SIM Bakal Naik pada 2015

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menjadi Rp 300 ribu pada 2015.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Sep 2014, 18:04 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2014, 18:04 WIB
Berikut Tata Cara dan Tarif Pembuatan SIM
Pembuatan SIM sendiri dilakukan berdasarkan hukum dari Undang Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp 300 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2015.

Anggota Banggar DPR, Dolfie O.F.P mengatakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Polri ditargetkan Rp 4,3 triliun sedangkan Badan Layanan Umum (BLU)  Rp 530,5 miliar.

"PNBP Polri Rp 4,3 triliun dan BLU Rp 530,5 miliar," kata Dolfie, dalam rapat RUU APBN 2015, di ruang sidang Banggar, Gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Dolfie melanjutkan, dari target tersebut terdapat catatan untuk kepolisian Republik Indonesia, yaitu kenaikan tarif pembuatan SIM dari Rp 80 ribu-Rp 120 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Catatan agar tahun 2015 pemerintah menertibkan penyesuaian tarif PNPB difungsional untuk menertibkan SIM A B dan C, dari Rp 80-120 ribu, jadi Rp 300 ribu.

Seperti diketahui, rapat RUU APBN 2015 dilakukan hari ini. Rapat tersebut  membahas lima agenda antara lain laporan pengesahan hasil kerja panja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2015, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah RUU APBN Tahun anggaran 2015.

Sampai berita ini diturunkan, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Agus Marto Wardodjo dan 49 anggota Banggar DPR masih melakukan rapat. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya