Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) tengah tersangkut kasus proyek bioremediasi. Bahkan salah satu karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah telah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Namun kuasa hukum yang ditunjuk oleh Chevron dalam kasus ini, Todung Mulya Lubis menyatakan kasus ini proyek ini sama sekali tidak merugikan negara dan bukan merupakan proyek fiktif.
"Jadi ini bukan proyek yang mengada-ngada. Jadi kalau tindakannya (yang merugikan negara) tidak ada, maka harusnya kasus ini juga tidak ada," ujar Todung dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Bahkan menurut Todung, putusan bersalah bagi Bachtiar semacam tindak kriminalisasi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima, itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," lanjutnya.
Untuk itu, Todung akan mempersiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada putusan yang diterima oleh Bachtiar, karena melihat ada kekeliruan dari Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya.
"Dalam kasus ini kami melihat ada kekeliruan yang bisa dibuktikan, ini menjadi pegangan kami untuk melakukan PK. PK sedang kami susun dan akan diajukan secepatnya," tandas dia.
Seperti diketahui, Bachtiar terseret dalam kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan oleh Chevron Pacific Indonesia.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (DnyAhm)
Kasus Chevron Disebut Upaya Kriminalisasi Korporasi
Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia menuturkan, kasus bioremediasi yang melibatkan karyawannya tidak merugikan negara.
diperbarui 24 Okt 2014, 18:15 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 18:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menaikkan Trombosit: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kadar Trombosit Secara Alami
2400+ Nama Anak Perempuan Cantik dan Artinya
Cara Menghitung Persentase: Panduan Lengkap dan Praktis
Prospek Harga Emas Dunia Minggu Ini, Naik Lagi atau Jatuh?
Wamen Pariwisata Minta Maaf Usai Diprotes karena Angkat Lagi Wacana Wisata Halal di Bali
HyperOS 2 Siap Hadir ke Pasar Global, Ini Bocoran Daftar HP Xiaomi dan Poco yang Kebagian
Orang Miskin Meninggal masih Punya Utang, Siapa yang Harus Membayar Jika Ahli Warisnya Tidak Mampu?
Tarot Minggu Ini: Aktif Bergerak Menata Masa Depan
Cara Menonaktifkan Instagram: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Harga Kripto Hari Ini 4 November 2024: Bitcoin dan Ethereum Kembali Loyo
Cara Cek IMEI: Panduan Lengkap Memastikan Keaslian Ponsel Anda
Cara Membuat Stiker WA: Panduan Lengkap untuk Kreasi Stiker WhatsApp Keren