Liputan6.com, Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (PCI) tengah tersangkut kasus proyek bioremediasi. Bahkan salah satu karyawannya, Bachtiar Abdul Fatah telah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Namun kuasa hukum yang ditunjuk oleh Chevron dalam kasus ini, Todung Mulya Lubis menyatakan kasus ini proyek ini sama sekali tidak merugikan negara dan bukan merupakan proyek fiktif.
"Jadi ini bukan proyek yang mengada-ngada. Jadi kalau tindakannya (yang merugikan negara) tidak ada, maka harusnya kasus ini juga tidak ada," ujar Todung dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Bahkan menurut Todung, putusan bersalah bagi Bachtiar semacam tindak kriminalisasi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima, itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," lanjutnya.
Untuk itu, Todung akan mempersiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada putusan yang diterima oleh Bachtiar, karena melihat ada kekeliruan dari Mahkamah Agung dalam keputusan kasasinya.
"Dalam kasus ini kami melihat ada kekeliruan yang bisa dibuktikan, ini menjadi pegangan kami untuk melakukan PK. PK sedang kami susun dan akan diajukan secepatnya," tandas dia.
Seperti diketahui, Bachtiar terseret dalam kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan oleh Chevron Pacific Indonesia.
Selain Bachtiar, ada 3 karyawan Chevron yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu Manajer Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLS Migas Kukuh dan Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo. (DnyAhm)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kasus Chevron Disebut Upaya Kriminalisasi Korporasi
Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia menuturkan, kasus bioremediasi yang melibatkan karyawannya tidak merugikan negara.
diperbarui 24 Okt 2014, 18:15 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 18:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon