Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melakukan praktik monopoli dengan wewajibkan para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya bisa mengambil asuransi jiwa di dua perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BRI.
Dalam amar keputusannya, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera( (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insuransi (Heksa).
Majelis komisi yang diketuai oleh Sukarmi juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, Bringin dengan nominal Rp 19 miliar, dan Heksa sebesar Rp 13 miliar.
"Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 terkait pembelian berikat dan pasal 19 terkait hambatan masuk pasar," jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2014).
Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI.
Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara Bringin dan heksa. Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPR yang nasabah ajukan. (Gdn)
Terbukti Monopoli, KPPU Denda BRI Sebesar Rp 25 Miliar
Bringin mendapat denda dengan nominal Rp 19 miliar dan Heksa mendapat denda sebesar Rp 13 miliar.
Diperbarui 12 Nov 2014, 14:23 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 14:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
Kerek Penjualan sebelum Lebaran, TVS Kasih Harga Spesial untuk Callisto 110
Pemkot Bekasi Pastikan Kecukupan Logistik Dapur Umum di 8 Kecamatan Terdampak Banjir
Demi Atasi Problem Lini Serang Manchester United, Ruben Amorim Bersiap Rampok Klub Lama
Ada 100 Ribu Kouta Mudik Gratis BUMN 2025, Siapa Minat?
Kumpulan Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Kenali, Mitos dan Fakta Seputar Puasa Ramadan
Tujuan Mempelajari Fiqih: Memahami Hukum Islam untuk Kehidupan Sehari-hari
Kronologi Codeblu Diboikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi