Sanksi Berat Menanti Pedagang Mainan Tanpa SNI

Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label SNI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Des 2014, 17:39 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 17:39 WIB
Mainan
(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga 20 Desember 2014.

Pasalnya, jika tidak memenuhi standar dikhawatirkan mainan itu membahayakan anak-anak karena mengandung zat-zat berbahaya.

"Kalau 20 Desember  nanti  ditemukan maka dia dilarang memperdagangkan dan diminta informasi dari mana dapat barangnya apakah dari importir atau belanja," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Dia menerangkan, ketentuan tersebut molor dari rencana sebelumnya pada Oktober 2014. "Untuk pemberlakuan SNI wajib anak-anak di akhir  Oktober. Tetapi ternyata dari hasil  pengawasan kita masih ditemukan seperti Pasar Gembrong tadi," ujarnya.

Di sisi lain, Widodo mengimbau agar orang tua memberikan mainan yang aman untuk anak-anak. Tak hanya label SNI, orang tua juga mesti mengecek Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang impor serta, Nomor Registrasi Barang (NRB) untuk barang dari dalam negeri.

Selain itu, dia menuturkan dalam kemasan tersebut juga mesti ada label petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia.

"Kalau tidak lebel bahasa Indonesia jangan beli, bisa dipastikan tidak memberi petunjuk konsumen. Karena konsumen tidak paham, pastikan konsumen yang punya hak," tutupnya. (Amd/Ndw)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya