Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga 20 Desember 2014.
Pasalnya, jika tidak memenuhi standar dikhawatirkan mainan itu membahayakan anak-anak karena mengandung zat-zat berbahaya.
"Kalau 20 Desember nanti ditemukan maka dia dilarang memperdagangkan dan diminta informasi dari mana dapat barangnya apakah dari importir atau belanja," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Dia menerangkan, ketentuan tersebut molor dari rencana sebelumnya pada Oktober 2014. "Untuk pemberlakuan SNI wajib anak-anak di akhir Oktober. Tetapi ternyata dari hasil pengawasan kita masih ditemukan seperti Pasar Gembrong tadi," ujarnya.
Di sisi lain, Widodo mengimbau agar orang tua memberikan mainan yang aman untuk anak-anak. Tak hanya label SNI, orang tua juga mesti mengecek Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang impor serta, Nomor Registrasi Barang (NRB) untuk barang dari dalam negeri.
Selain itu, dia menuturkan dalam kemasan tersebut juga mesti ada label petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau tidak lebel bahasa Indonesia jangan beli, bisa dipastikan tidak memberi petunjuk konsumen. Karena konsumen tidak paham, pastikan konsumen yang punya hak," tutupnya. (Amd/Ndw)
Sanksi Berat Menanti Pedagang Mainan Tanpa SNI
Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label SNI.
diperbarui 10 Des 2014, 17:39 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mobil RI 36 yang Patwalnya Diduga Arogan Ternyata Punya Raffi Ahmad, Ini Kronologi Kejadian
Fokus : Hujan Disertai Angin di Klaten Timbulkan Kerusakan dan Sejumlah Pohon Tumbang
Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025
PSS vs Persebaya Tanding Hari Ini, Berikut Link Streamingnya
Honda Pamer Prelude Prototype Generasi Baru di Tokyo Auto Salon 2025
Pilgub Papua Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU di 4 Kabupaten
Link Siaran Langsung Liga Italia: Venezia vs Inter, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Paklaring Itu Apa: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Kebakaran Palisades Meluas, Ancam Lingkungan di Wilayah Encino Los Angeles
Brasil Beri Meta Waktu 72 Jam untuk Jelaskan soal Perubahan Program Cek Fakta
Bertemu Prabowo, PM Jepang Terharu Lihat Perkembangan Indonesia
Fokus Pagi : Banjir Merendam Akses Jalan Setinggi 30 Cm di Grogol Petamburan