Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga 20 Desember 2014.
Pasalnya, jika tidak memenuhi standar dikhawatirkan mainan itu membahayakan anak-anak karena mengandung zat-zat berbahaya.
"Kalau 20 Desember nanti ditemukan maka dia dilarang memperdagangkan dan diminta informasi dari mana dapat barangnya apakah dari importir atau belanja," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Dia menerangkan, ketentuan tersebut molor dari rencana sebelumnya pada Oktober 2014. "Untuk pemberlakuan SNI wajib anak-anak di akhir Oktober. Tetapi ternyata dari hasil pengawasan kita masih ditemukan seperti Pasar Gembrong tadi," ujarnya.
Di sisi lain, Widodo mengimbau agar orang tua memberikan mainan yang aman untuk anak-anak. Tak hanya label SNI, orang tua juga mesti mengecek Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang impor serta, Nomor Registrasi Barang (NRB) untuk barang dari dalam negeri.
Selain itu, dia menuturkan dalam kemasan tersebut juga mesti ada label petunjuk dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau tidak lebel bahasa Indonesia jangan beli, bisa dipastikan tidak memberi petunjuk konsumen. Karena konsumen tidak paham, pastikan konsumen yang punya hak," tutupnya. (Amd/Ndw)
Sanksi Berat Menanti Pedagang Mainan Tanpa SNI
Pemerintah bakal menghentikan usaha pedagang yang masih menjual produk mainan anak-anak tanpa label SNI.
Diperbarui 10 Des 2014, 17:39 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Burhanuddin Abdullah Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kader IMM Pohuwato Ajukan Mosi Tidak Percaya ke DPD IMM Gorontalo
Ternyata Bumi Pernah Berwarna Ungu, Begini Teorinya
Simak, Tahapan dan Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Jangan Marah saat Dikritik dan Aib Dibuka, Selamatkan Kita di Dunia dan Akhirat Kata Gus Baha
5 Penjualan Termahal Manchester United Sepanjang Masa: Nomor 1 Transfer Cristiano Ronaldo ke Real Madrid
Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung, Gelombang Rossby Ekuator
Ketika Musik Menyentil Institusi: Peran Band Sukatani Membangun Polri
Prabowo Meluncurkan Danantara, Mampu Dongkrak Ekonomi Indonesia?
Apa Itu Streisand Effect? Saat Sesuatu yang Ingin Ditutupi Malah Viral
Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina Shipping Tersangka Korupsi