Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia akan menerapkan aturan baru mengenai transfer dana pada 15 Desember 2014 nanti. Dalam aturan tersebut, transfer dana kurang dari atau di bawah Rp 100 juta harus menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebelumnya, transfer dana dengan nilai di bawah tersebut bisa menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Sebetulnya RTGS maupun SKNBI tidak ada yang khusus. Justru kami berikan satu kejelasan bahwa kalau sebelumnya kami terlalu memperhatikan RTGS di sistem pembayaran, tapi selain itukan sebenarnya ada sistem kliring nasional juga," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Rabu (10/12/2014).
Nantinya pengiriman uang memakai RTGS lebih diprioritaskan untuk dana di atas Rp 100 juta. Sedangkan untuk dana yang kecil atau di bawah Rp100 juta diwajibkan untuk menggunakan SKNBI.
Tujuan dari BI menetapkan ketentuan baru ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang lebih baik dan berkualitas.
‎"Ada satu kondisi yang beda, kita nanti harus memahami yang RTGS itu yang sekarang populer tetapi akhirnya kiriman-kiriman yang di bawah Rp1 juta juga menggunakan RTGS itu tidak seperti konsep dasar pelayanan publik yang kami inginkan, oleh karena itu kami ingin mengatur agar itu lebih efisien,"‎ papar Agus.
Agus berharap, penerapan pengiriman uang di bawah Rp100 juta ini dengan menggunakan SKNBI dapat berjalan efektif. Sehingga, ke depannya, nasabah yang ingin mengirimkan uangnya dalam jumlah kecil dan besar bisa di pisahkan, mengingat, biaya untuk memakai RTGS lebih mahal ketimbang SKNBI‎. (Yas/Gdn)
Energi & Tambang