Pengakuan Karyawan Grup Sumitomo Soal Urus Izin di BKPM

BKPM akan menerapkan sistem online terhadap 11 perizinan di bawahnya mulai pekan depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Des 2014, 18:12 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 18:12 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerapkan sistem online terhadap 11 perizinan di bawahnya mulai pekan depan. Kebijakan ini telah diketahui oleh para penanam modal atau pemohon izin.

Salah satunya Rini (28). Seorang karyawan swasta di SGL Logistik, Grup Sumitomo ini baru saja mendatangi kantor BKPM untuk update angka pengenal importir umum (APIU).

Wanita berkulit kuning langsat ini pernah beberapa kali mengurus perizinan di BKPM saat mengajukan perizinan usaha atau ekspansi.

"Saya sudah dapat info (online). Memang lebih baik online, lebih mudah nggak perlu antre walaupun setiap masa transisi sistem dari manual ke online pasti nggak mulus," ujar Rini kepada wartawan di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Lebih jauh dia mengakui, pelayanan di BKPM selama ini sudah cukup bangus. Hanya saja masih ada petugas pelayanan yang kurang menguasai materi karena ada perpindahan rotasi.

"Pengurusan izin atau perubahan APIU saat ini hanya perlu lima hari, izin usaha nggak sampai 10 hari. Tapi dua tahun lalu bisa delapan hari hingga 10 hari untuk perubahan APIU," terangnya.

Dia berharap, pemerintah dan BKPM dapat mensosialisasikan sistem online perizinan ini ke seluruh daerah di Indonesia. Sebab banyak pengusaha di luar Jakarta yang belum mengetahuinya.

"Di kota saja masih bingung, apalagi di daerah. Makanya harus agresif sosialisasi supaya mengerti smua," pungkas Rini. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya