Liputan6.com, Jakarta - Meskipun sudah sering terjadi dan juga sudah sering diingatkan oleh otoritas pengawas, masih banyak saja masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong. Alih-alih bukan untung tetapi justru buntung.
Seperti halnya kasus yang terjadi pada 800 nasabah PT Exist Assentindo pada medio Maret lalu. Mereka harus menelan pil pahit karena dana yang diinvestasikannya sebanyak Rp 1,3 triliun raib entah kemana.
Ceritanya, pada 2008 perusahaan tersebut menawarkan surat utang dengan bunga hingga 14 persen per tahun. Nasabah yang ingin berinvestasi wajib menyetor dana Rp 100 juta. Oleh perusahaan, dana nasabah diinvestasikan kepada aset-aset properti.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan mengembangkan produk berupa berupa produk penyertaan saham. Hal itu terkait dengan rencana Go Public Exist Assetindo dalam 1 tahun hingga 2 tahun ke depan.
Produk terbaru ini cukup menggiurkan, pasalnya Exist Assentindo menawarkan kenaikan harga saham dari harga pembukaan ke nasabah senilai Rp 135 per saham dengan kenaikan 12 persen nett per bulan.
"Kami diimingi-imingi harga saham saat Go Public Rp 400 per saham, selain itu dapat untung 4 persen per tahun. Minat nasabah makin tinggi untuk menaruh uangnya," terang salah satu nasabah Antonius Cristian.
Tetapi ternyata, sebulan kemudian, Exist Assentindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar. Manajemen mengumumkan perseroan mengalami rush karena perusahaan emas tempat mereka investasi kabur sehingga cash flow perusahaan terganggu.
Banyak nasabah yang berang. Di awal perjanjian perusahaan mengungkapkan bahwa investasi akan dimasukkan ke aset properti tetapi di pengumuman tersebut disebutkan perusahaan emas.
Akibat pengumuman tersebut, banyak nasabah yang mengalami stroke. Bahkan ada juga nasabah yang meninggal dunia. Wajar saja, dana ratusan juta bahkan miliaran yang dimimpikan bisa berkembang justru lenyap.
Tak Berizin
Tak Berizin
Beberapa nasabah pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang berfungsi sebagai lembaga pengawas investasi. Selain itu, nasabah juga melaporkan ke polisian karena merasa ditipu.
Pihak OJK pun melakukan penelusuran. Deputi Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo mengakui pihaknya telah menerima laporan dari nasabah Exist Assentindo. Pada tahapan awal, OJK kini telah melakukan penyelidikan dengan pengecekan izin usaha perusahaan.
Hasil dari penelusuran OJK mengejutkan. "Exist Assentindo ternyata tidak dapat izin dari OJK dan hanya SIUP saja maka masuk penggelapan uang," kata kuasa hukum korban penipuan investasi PT Exist Assentindo, Samuel Matulessy.
Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo menjamin tidak ada direksi di perusahaan tersebut yang ingin melepas tanggung jawab, baik dalam hukum kepidanaan maupun hukum perdata.
Selain itu, guna meredam keresahan para nasabah, manajemen perusahaan telah mengajukan proses pembayaran melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana permohonan dimasukan pada 5 Maret 2014 melalui Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat, pada 7 Maret 2014 dikabulkan prosesnya yang disebut PKPU sementara.
Namun sayangnya, Exist Assetindo belum bisa memastikan kapan waktu tepat pengembalian kewajiban utang tersebut.
Advertisement