Cekal Pengemplang Pajak, Tax Ratio Diprediksi Naik Jadi 16%

JK mengatakan tak ada batas waktu sampai kapan pencekalan dilakukan. Pastinya itu baru akan berakhir ketika pajak sudah dibayarkan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Des 2014, 21:29 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 21:29 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com,Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan akan mencegah dan menangkal para pengemplang pajak ke luar negeri. Penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan penerimaan dari pajak.

"Kita ini masih di bawah 14, 12 persen dari tax ratio. Kalau itu disiplin kita bisa 16 persen," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

JK mengatakan tak ada batas waktu sampai kapan pencekalan dilakukan. Pastinya itu baru akan berakhir ketika pajak sudah dibayarkan.

Hal itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pencekalan dilakukan secara selektif kepada penunggak pajak Rp 100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan. "Kan sesuai UU. Kapan saja sesuai UU. Kalau tak bayar pajak bisa dicekal., bisa ditahan malah. Masih mending kita, kalau di Amerika itu langsung masuk penjara," tutur dia.

Ia menuturkan tindakan penegakan hukum ini bukan syok terapi. JK mau semua elemen masyarakat disiplin terhadap aturan, jangan hanya menyoroti para pejabat saja.

"Ini karena kita butuh dana yang besar ya semua harus disiplin. Jangan pejabat pemerintah saja ditahan, bupati ditahan, gubernur ditahan, pengusaha juga harus disiplin. Kalau hanya pusat dan pejabat disiplin, ya negara ini tak bisa jalan," tegas dia.

Kementerian Keuangan menempuh law enforcement dengan mencekal ke luar negeri terhadap penunggak pajak. Sampai dengan 17 Desember 2014, Ditjen Pajak telah memproses 487 usulan pencegahan dari  402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun.

Berdasarkan usulan tersebut diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 Wajib Pajak Badan dan 21 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 598,8 miliar. (Silvanus/Nrm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya