Tujuh Orang Kena Sanksi Terkait Jatuhnya Pesawat AirAsia

Tiga pejabat dari Perum AirNav telah menyandang status non aktif.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Jan 2015, 18:12 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 18:12 WIB
Ilustrasi Pesawat AirAsia
Ilustrasi Pesawat AirAsia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dengan jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustafa Djuraid mengatakan, setidaknya ada tujuh pejabat terkait yang telah mendapat sanksi. Dari lingkungan internal Kemenhub ada dua pejabat yakni Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara merangkap unit kerja pelaksana slot time di Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya dan  Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia menyandang status non aktif.

"Ada pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal yang sudah dinonaktifkan, yang pejabat pejabat internal Kemenhub sudah ada dua orang," kata dia, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Kemudian, tiga pejabat lain dari Perum AirNav juga menyandang status non aktif. Pejabat tersebut antara lain General Manager‎ Perum AirNav Surabaya, Manager ATS Operation Surabaya, dan Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav

Hadi menambahkan, pihaknya juga telah memutasikan dua pejabat dari pihak Angkasa Pura I (API) yakni Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda dan Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.

Dia pun mengatakan tak menutup kemungkinan jika pejabat yang terkait akan bertambah. Maka dari itu, pihak Kementerian akan terus melakukan investigasi.

"Untuk Kemenhub inskpektorat tetap bekerja. Menelisik lebih jauh. Melibatkan pejabat terkait di kemenhub. Bukan berarti dua dinonaktifkan selesai. Tidak menutup kemungkinan pejabat lebih tinggi menjadi objek audit investigatif," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya