Kemenkeu Tolak Usul Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan?

BKF memberi sinyal keberatan dengan usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang soal penghapusan PBB bagi rumah huni, tempat ibadah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2015, 13:42 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 13:42 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memberi sinyal keberatan dengan usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni, tempat ibadan dan bangunan sosial.

Sinyal keberatan itu disampaikan Kepala BKF Kemenkeu, Andin Hadiyanto sebelum Rapat Panja Penerimaan dengan Banggar DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2015).

"(PBB dihapus) nggak dong. PBB kan sudah diatur dalam Undang-undang (UU), kecuali ada pengecualiannya," ungkap dia.

Dasar hukum PBB merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1994. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan PBB.

Dasar hukum lainnya KMK Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar PEngenaan PBB. KMK Nomor 1004/KMK.04/1985 tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek PBB Yang Tidak Dikenakan PBB.

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya NJOP Tidak Kena PAjak Sebagai Dasar Perhitungan PBB. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/2000 tentang Pengenaan PBB.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-57/PJ.6/1994 tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atau Fasilitas Umum dan Sarana Sosial untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Kata Andin, rencana penghapusan PBB harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) mengingat penerimaan dari PBB ikut mengalir ke kas daerah.

"PBB hampir 10 persen ke daerah, jadi penerimaan pemda. Harus koordinasi dengan pemda. Tapi nanti kita lihat dulu UU dan legalnya seperti apa," paparnya.

Saat ini, dia mengaku, tarif PBB dan NJOP paling tinggi berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Tarif PBB, sambung Andin, bergantung pada jumlah NJOP setiap bangunan.

Sebelumnya, Ferry menyatakan, penghapusan PBB kemungkinan berlaku paling lambat 2016. Alasannya, pembayaran PBB setiap tahun membebani masyarakat penghuni rumah non komersial.

Pemerintah hanya akan memungut biaya PBB terhadap masyarakat saat awal pembelian lahan tanah atau rumah huni. Ferry juga akan menghapus pencantuman komponen NJOP pada lembaran pembayaran PBB.

"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan untuk membahas rencana penghapusan PBB," tegas Ferry. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya