Kementerian Perdagangan Temukan Ribuan Bakteri di Baju Bekas

"Tidak ada satu pun bekas impor yang sehat. Tidak ada satu pun," ujar Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Feb 2015, 17:57 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 17:57 WIB
Pemda dan Pusat Silang Pendapat Soal Baju Impor Bekas
Sejatinya baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah melakukan uji sampel pada 25 baju dan celana bekas impor. Dari uji sampel yang dilakukan di dalam semuanya mengandung bakteri berbahaya karena terkandung mikro biologi.

Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo menegaskan, dari baju bekas tersebut tak ada yang sehat untuk kulit.

"Tidak ada satu pun bekas impor yang sehat. Tidak ada satu pun," kata dia, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Pihaknya mencontoh, untuk celana pendek sampel tersebut mengandung angka lempeng total 216 ribu koloni per gram. Bahkan, pihaknya menuturkan celana tersebut disinyalir bekas menstruasi. "Ternyata celana itu bekas mens," paparnya.

Menimbang hal tersebut pihaknya menegaskan baju bekas impor tak layak dipakai. "Dari sisi pengamatan kasat mata baju tidak layak pakai," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah mengizinkan masyarakat mengimpor barang bekas. Jadi, jika barang itu masuk ke Indonesia bisa dipastikan barang tersebut ilegal. "Kami prihatin tersebarnya baju bekas eks impor di pasar," ujar Widodo. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya