Newmont Yakin Dapat Perpanjangan Izin Ekspor

PT Newmont Nusa Tenggara telah melayangkan surat pengajuan perpanjangan izin ekspor pada pekan lalu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Feb 2015, 14:01 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 14:01 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (3)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)  telah mendapat arahan dari pemerintah untuk membangun smelter bersama dengan perusahaan lainnya.

"Begini jadi pengarahan yang paling baru dari pemerintah itu bahwa sekarang kalau mau bangun smelter itu sebaiknya bangun sama-sama," tutur Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto, Rabu (18/2/2015).

Meski begitu, Martiono yakin pemerintah akan memperpanjang izin ekspor konsentrat yang akan habis pada 18 Maret 2015. "Wah aku doanya sudah setiap malam. Optimis (izin ekspor diperpanjang), Martiono dari dulu selalu optimis," ungkap Martiono.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pengajuan perpanjangan izin ekspor pada pekan lalu. Dalam aturan, perpanjangan izin ekspor diajukan dalam waktu 30 hari sebelum masa izin berlaku habis.

"Ada ketentuan 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. 30 itu Februari. Kalau 18 Februari. Tapi kan februari 28. Kan diajukan minggu lalu. Sesuai dengan aturan. 30 hari sebelum. Kita harus patuh," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mendorong perusahaan tambang untuk membangun smelter sesuai Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

PT Newmont Nusa Tenggara mengekspor konsentrat tembaga sebanyak 27 ribu ton ke Jepang dan Korea pada September 2014. Newmont mendapat izin untuk melakukan ekspor konsentrat karena telah melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Ekspor ini dilakukan setelah perseroan menyetujui semua syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan ekspor.

Syarat tersebut antara lain menyediakan uang jaminan keseriusan sebesar US$25 juta sebagai bentuk kesungguhan dalam mendukung pembangunan smelter, membayar royalti sebesar 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya