Pengusaha Lega Aturan Intip Deposito Nasabah Ditangguhkan

Penangguhan wajib lapor SPT PPh deposito yang rencananya berlaku 1 Maret 2015 sesuai rekomendasi pengusaha.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Feb 2015, 19:28 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2015, 19:28 WIB
Pajak
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)
Liputan6.com, Jakarta -
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sumringah dengan kebijakan penundaan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang wajib lapor Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito. 
 
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto (SBS) mengaku, penangguhan wajib lapor SPT PPh deposito yang rencananya berlaku 1 Maret 2015 sesuai rekomendasi pengusaha. Pasalnya ini menyangkut kepercayaan nasabah terhadap perbankan. 
 
"Sekarang saja susah payah supaya jangan ada pelarian modal dalam negeri, jadi harus dijaga. Modal ini sangat penting untuk membiayai investasi di dalam negeri," ujar dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/2/2014). 
 
Menyoal kerjasama Ditjen Pajak luar negeri dengan Ditjen Pajak di Indonesia atas pelaporan data wajib pajak yang menaruh modalnya di negara lain, Suryo mengaku itu baru dengan pihak Singapura. 
 
"Itu kan baru-baru saja, contohnya kerjasama dengan Singapura yang menjadi surganya bagi nasabah Indonesia untuk menanamkan modalnya di bank sana," jelasnya.
 
Sementara Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, pembukaan data pemilik deposito atau deposan melanggar Undang-undang (UU) Perbankan soal kerahasiaan data. Payung hukum ini bertabrakan dengan UU KUP sehingga perlu dicari solusinya. 
 
"Kita juga perlu tahu kesiapan masyarakat atau nasabah bagaimana. Mereka siap nggak dibuka datanya, jangan sampai pemerintah percaya diri langkah ini baik tapi justru memicu arus modal keluar. Jadi jangan sampai merugikan semua," pungkas dia. (

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya