Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengubah penetapan tarif untuk para pengguna KRL Jabodetabek. Sebelumnya, landasan perhitungan adalah jumlah stasiun yang dilewati, saat ini landasan perhitungan adalah jarak tempuh.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 17 tahun 2015.
"Selama ini masyrakat membayar per jumlah stasiun, di peraturan menteri yang baru ini kami kembalikan kepada formula bahwa perhitungan tarif KRL jabodetabek berdasarkan jarak," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Alasan penggantian penentuan tarif tersebut yaitu adanya audiensi antara Kementerian Perhubungan dengan pihak KAI melalui PT KAI Commuter Jabodetabek dimana dengan cara itu akan lebih fair baik untuk penumpang maupun operator.
Hanggoro menambahkan, secara keseluruhan untuk perjalanan KRL tidak banyak yang berubah. Namun begitu tetap ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah bahkan ada yang lebih mahal.
"Misalnya dari Bekasi ke Manggarai, itu yang sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 2.500 per penumpang, untuk yang naik itu misalnya ke koridor barat seperti ke Tangerang," tegas dia.
Pemberlakukan tarif berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut dikatakan Hanggoro akan mulai diterapkan pada 1 April 2015 berbarengan dengan penerapan tarif baru untuk harga tiket KA ekonomi jarak jauh.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014 menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Dengan amandemen tersebut maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh naik rata-rata mencapai 30 persen.
"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihutung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Meski harga tiket mengalami kenaikan, Hanggoro menegaskan harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.
PM 17 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat Indonesia sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru. (Yas/Gdn)
Penentuan Tarif KRL Jabodetabek Kini Berdasarkan Jarak Tempuh
Ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah tetapi juga ada yang lebih mahal.
diperbarui 27 Feb 2015, 16:01 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 16:01 WIB
Puluhan penumpang turun dari krl Commuter line di Stasiun Kota, Jakarta, Jumat (26/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Metode Alami Bikin Wajah Cerah dengan Timun, Hidrasi Alami Kulit
IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi
Waktu Sholat Hari Ini 3 Oktober 2024, Dilengkapi Niat Sholat dan Manfaatnya
Banyak yang Tidak Tahu! Inilah 7 Larangan dalam Sholat Tahajud yang Harus Dihindari
P Diddy Dituduh Lecehkan 25 Korban di Bawah Umur, di Antara 120 Penggugat Baru soal Kekerasan Seksual
Resep 6 Makanan Sehat dan Lezat dari Alpukat Mentega, Cocok Buat Menu Diet
Putri Zulkifli Hasan Pimpin Fraksi PAN DPR, Satu-satunya Perempuan Ketua Fraksi
6 Tips Hidup Berkecukupan di Perantauan, Gaya Hidup Paling Menentukan
MUI Anugerahkan Penghargaan untuk Retno Marsudi dan Jusuf Kalla Atas Kontribusi Bagi Palestina
Cara InJourney Peringati Hari Batik: Gelar Promosi di KEK Sanur
15 Arti Mimpi Digigit Ular, Menurut Primbon Jawa dan Islam
Keindahan Gerhana Matahari Cincin yang Terlihat di Argentina dan Cile