Premium Naik, Pemerintah Harus Jaga Harga Bahan Pokok

Menurut Satya, pemerintah harus menjaga harga kebutuhan pokok dengan cara melakukan operasi pasar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mar 2015, 21:09 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 21:09 WIB
SPBU di Jakarta Pusat Stop Jual Solar Bersubsidi
Pemilik kendaraan diarahkan untuk mengisi kendaraan mereka dengan Solar non-subsidi dan Pertamax Dex, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus melakukan operasi pasar untuk menjaga harga bahan pokok tetap stabil pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan, kenaikan harga premium akan memicu kenaikan harga-harga bahan pokok. Dampak lanjutan dari kenaikan harga bahan pokok tersebut adalah melonjaknya inflasi.

"Berarti ini inflasi mendadak. Tidak mengukur satuan ekonomi. Kami tidak menginginkan kenaikan sekarang berdampak pada melambungnya inflasi. Karena itu harus dipikirkan. Bisa saja bulan April nanti harga BBM tidak naik tapi turun," kata Satya, di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Menurut Satya, pemerintah harus menjaga harga kebutuhan pokok dengan cara melakukan operasi pasar, agar harga tetap stabil dan tak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Komoditas yang terukur dan diatur pemerintah harus dijaga seperti beras, air, gula, harus dijaga. Kalau harga ini tetap naik maka bisa timbul inflasi mendadak tadi," ungkapnya.

Selain itu, untuk menjaga ketentraman di masyarakat, pemerintah juga harus menjelaskan, tentang harga yang bakal berubah setiap bulan dan ada kemungkinan harga akan kembali turun pada bulan berikutnya.

"Sekarang bagaimana pemerintah menjelaskan ke masyarakat bahwa ini bukan kenaikan abadi karena tidak menutup kemungkinan April nanti bisa turun, yang penting itu kebiasaan masyarakat dan dampak dari kenaikan harga," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak jenis premium menjadi Rp 6.800 per liter pada awal Maret 2015 ini. Sedangkan untuk BBM jenis Solar, pemerintah tidak mengubahnya sehingga tetap di harga Rp 6.400 per liter.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikan harga Premium tersebut diambil atas beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan tersebut adalah rata-rata harga indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan bagi RI untuk menentukan harga BBM.

Saleh menjelaskan, harga patokan untuk solar (MOPS Gasoil) sepanjang Pebruari mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 62 per barel hingga US$ 74 per barel. "Sementara MOPS Premium mengalami kenaikan menjadi di kisaran US$ 55 per barel hingga US$ 70 per barel," katanya.

Menurut Saleh, Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Ia pun mengungkapkan alasan pemerintah tak mengubah harga solar, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan. (Pew/Gdn)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya