Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna jalan tol sebesar 10 persen yang mulai berlaku April tahun ini. Dengan penerapan pajak tersebut, berarti pengguna jalan tol mesti membayar lebih terhadap keputusan tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan untuk mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
Misalnya, untuk tarif tol sebanyak Rp 8.000, maka dengan penerapan pajak maka pengguna akan membayar Rp 8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol saat melakukan pembayaran.
Oleh karena, Kemenkeu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk mengatur hal tersebut. Diharapkan, Kementerian PU Pera menghasilkan sebuah regulasi berupa Peraturan Pemerintah (Permen).
"Perlu ada peraturan Menteri PU Pera, dari Kementerian PU Pera menyiapakan aturannya," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia juga mengatakan, peraturan tersebut juga diperlukan untuk mekanisme kenaikan harga jalan tol selama dua tahun sekali."Biasanya kenaikan 2 tahun disesuaikan inflasi ada kenaikan perlu diatur pembulatan, makanya nggak ada Rp 8.200 jadi tidak ada Rp 5.100," tambah dia.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuding jika pengenaan pajak untuk jalan tol untuk saat ini kurang tepat. Pasalnya, pengenaan PPN tidak setimpal dengan apa yang diterima oleh pengguna fasilitas tol. Mengingat karena antrian tol masih panjang dan banyak jalan tol yang berlubang.
Irawan mengklaim, pengenaan pajak jalan tol untuk mendukung infrastruktur jalan tanah air.
"Yang pelayanan macet, lubang, lebih diutarakan oleh penggna jalan tol. Secara makro pajak kontribusi seluruh masyarakat, negara, uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan," tandas dia. (Amd/Nrm)
Kena Pajak, Pemerintah Ikut Atur Nominal Tarif Tol
Mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:02 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 15:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memotong Kuku Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Update Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Ini Daftar Lengkapnya
Ini Amalan Sholawat Pendek untuk Lapangkan Rezeki, Ijazah dari KH Mahrus Ali Lirboyo
KONI Pusat Tutup Rakornas KONI 2024, Ini Sejumlah Rumusan yang Disepakati
Cara Membuat Keripik Pisang Renyah dan Gurih
Cara Membuat Kremes yang Renyah dan Gurih
Cara Tumis Kangkung: Panduan Lengkap Memasak Sayuran Sehat
Cak Imin Klaim Ada yang Ingin Adu Domba PKB, tapi Gagal
Manfaatkan Teknologi, Potensi UMKM Tembus Pasar Global Makin Besar
Cara Membuat Kue Bawang Gunting yang Renyah dan Gurih
Cara Membuat Kue Gabin Sederhana: Resep Lengkap dan Pilihan Variasi Rasa
Pentingnya Generasi Muda Mengenal Investasi, Salah Satunya di Pasar Modal