Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna jalan tol sebesar 10 persen yang mulai berlaku April tahun ini. Dengan penerapan pajak tersebut, berarti pengguna jalan tol mesti membayar lebih terhadap keputusan tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan untuk mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
Misalnya, untuk tarif tol sebanyak Rp 8.000, maka dengan penerapan pajak maka pengguna akan membayar Rp 8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol saat melakukan pembayaran.
Oleh karena, Kemenkeu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk mengatur hal tersebut. Diharapkan, Kementerian PU Pera menghasilkan sebuah regulasi berupa Peraturan Pemerintah (Permen).
"Perlu ada peraturan Menteri PU Pera, dari Kementerian PU Pera menyiapakan aturannya," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia juga mengatakan, peraturan tersebut juga diperlukan untuk mekanisme kenaikan harga jalan tol selama dua tahun sekali."Biasanya kenaikan 2 tahun disesuaikan inflasi ada kenaikan perlu diatur pembulatan, makanya nggak ada Rp 8.200 jadi tidak ada Rp 5.100," tambah dia.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuding jika pengenaan pajak untuk jalan tol untuk saat ini kurang tepat. Pasalnya, pengenaan PPN tidak setimpal dengan apa yang diterima oleh pengguna fasilitas tol. Mengingat karena antrian tol masih panjang dan banyak jalan tol yang berlubang.
Irawan mengklaim, pengenaan pajak jalan tol untuk mendukung infrastruktur jalan tanah air.
"Yang pelayanan macet, lubang, lebih diutarakan oleh penggna jalan tol. Secara makro pajak kontribusi seluruh masyarakat, negara, uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan," tandas dia. (Amd/Nrm)
Kena Pajak, Pemerintah Ikut Atur Nominal Tarif Tol
Mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:02 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 15:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Rajin Sholat tapi Doa Tidak Terkabul, Kenapa? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Kapolri dan Menteri P2MI Siap Lindungi Pekerja Migran Lewat Pembentukan Satgas TPPO
G-Dragon Tampil Nyentrik di Sampul Vogue Korea, Tabrak Motif Koleksi Chanel
Tak Hanya Indah, Pantai-Pantai di Pesisir Selatan Jawa Ini Juga Dikenal Mistis
Jadwal Peluncuran Misi NASA Ke Bulan Terungkap, Ini Tujuannya
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi