Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna jalan tol sebesar 10 persen yang mulai berlaku April tahun ini. Dengan penerapan pajak tersebut, berarti pengguna jalan tol mesti membayar lebih terhadap keputusan tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan untuk mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
Misalnya, untuk tarif tol sebanyak Rp 8.000, maka dengan penerapan pajak maka pengguna akan membayar Rp 8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol saat melakukan pembayaran.
Oleh karena, Kemenkeu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk mengatur hal tersebut. Diharapkan, Kementerian PU Pera menghasilkan sebuah regulasi berupa Peraturan Pemerintah (Permen).
"Perlu ada peraturan Menteri PU Pera, dari Kementerian PU Pera menyiapakan aturannya," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia juga mengatakan, peraturan tersebut juga diperlukan untuk mekanisme kenaikan harga jalan tol selama dua tahun sekali."Biasanya kenaikan 2 tahun disesuaikan inflasi ada kenaikan perlu diatur pembulatan, makanya nggak ada Rp 8.200 jadi tidak ada Rp 5.100," tambah dia.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuding jika pengenaan pajak untuk jalan tol untuk saat ini kurang tepat. Pasalnya, pengenaan PPN tidak setimpal dengan apa yang diterima oleh pengguna fasilitas tol. Mengingat karena antrian tol masih panjang dan banyak jalan tol yang berlubang.
Irawan mengklaim, pengenaan pajak jalan tol untuk mendukung infrastruktur jalan tanah air.
"Yang pelayanan macet, lubang, lebih diutarakan oleh penggna jalan tol. Secara makro pajak kontribusi seluruh masyarakat, negara, uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan," tandas dia. (Amd/Nrm)
Kena Pajak, Pemerintah Ikut Atur Nominal Tarif Tol
Mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:02 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 15:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Paling Percaya Takhayul, Jadi Merepotkan dengan Sikap Parnonya
Rahasia Tekstur Lembut Daging Steak Wagyu Lokal Meski Skor Marblingnya Rendah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Masih Bergejolak, Radius 7 Km dari Puncak Dikosongkan
Joshua Zirkzee Dibuang, Manchester United Temukan Penggantinya Baru 20 Tahun
7 Potret Tria Changcuters dan Dhatu Rembulan, Foto Pernikahan Curi Perhatian
Kementerian ESDM Lagi Cari Patriot Energi, Mau Bergabung?
Asal Usul Anggrek Tien, Tanaman Endemik Asal Sumatra Utara
Bagaimana Pendekatan Donald Trump atas Perang Israel Vs Hamas dan Hizbullah?
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 8 November 2024, Yuk Cek!
Cara Melawan Penyakit Jantung Koroner dengan Diet D-Nutritarian dan Teknologi DCB
BIBI Bikin Ji Chang Wook Mewek Saat Reuni di Drakor Gangnam B-Side
Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR