Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memiliki pandangan sendiri tentang keberadaan beberapa plitisi partai politik yang menjadi Komisaris di beberapa perusahaan BUMN. Menurut pandangannya, hal ini sah-sah saja.
Alasannya, sesuai dengan kententuan, seluruh warga negara yang memiliki profesi apapun memiliki hak untuk menjadi petinggi di perusahaan-perusahaan plat merah.
"Cuma ada ketentuan kalau aktif di parpol dia tidak boleh lagi aktif di partai politik, kalau anggota DPR tidak boleh jadi komisaris," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dipertegas Sofyan, aktif di parpol yang dimaksudkan adalah menjadi pengurus parpol tertentu. Kalau yang bersangkutan hanya sebagai kader yang biasa-biasa saja, hal itu tidak menjadi masalah.
Sebagai mantan Menteri BUMN di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Sofyan mengaku juga pernah mengangkat beberapa orang yang pernah terlibat di parpol maupun di DPR RI.
"Tapi yang paling penting adalah kompetensinya, bukan dilihat dari mantan apa dan biasanya standarnya adalah kalau komisaris ada 6 atau 5 itu bisa dimasukkan satu, dan itu hanya komisaris independen, itu sudah menjadi praktek yang umum," papar dia.
Saat ini, dalam RUPS terbaru dua Bank BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BNI (Perseror) Tbk telah menetapkan dua politisi PDIP Dwi Rembulan Sinaga sebagai Komisaris Bank Mandiri dan Pataniari Siahaan sebagai Komisaris BNI.
Sofyan mengaku tidak mengharuskan dua politisi tersebut untuk mundur dari partainya selagi dirinya bisa membuktikan untuk tidak aktif dalam partai yang dinaunginya.
"Itu juga merupakan sebagai reward (hadiah) orang-orang yang berbakti kepada negara, mengabdi ke parpol itu mengabdi ke negara juga yang melewati parpol, oleh sebab itu tidak harus mundur," tutup Sofyan. (Yas/Nrm)