Dirjen Pajak Minta Penyanderaan Penunggak Pajak Jangan Dihebohkan

Penyanderaan penunggak pajak sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Mar 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 17:32 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan terus menjalankan sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada Wajib Pajak nakal ‎yang selama ini menunggak setoran pajak. Cara tersebut sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.

"Gijzeling jalan terus sampai akhir tahun. Cuma memang pemberitaannya nggak seperti kemarin-kemarin. Saya rem, takutnya masyarakat jenuh," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito‎ kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kata dia, gijzeling atau penyanderaan Wajib Pajak dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak yang cukup besar nilainya. Dari upaya tersebut, Sigit optimistis akan menurunkan tunggakan pajak hingga Rp 10 triliun.

"Hari ini saja gijzeling ada di Jambi, jadi memang jalan terus karena tujuannya mengurangi tunggakan pajak. Sekira Rp 10 triliun akan kita dapat dari situ," papar dia.

‎Sebelumnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap penanggung pajak (PP) agar segera melunasi tunggakan pajaknya.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan penunggak pajak merujuk pada landasan hukum Undang-Undang (UU).

UU yang mengaturnya, yakni Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," ujar dia.

Wahju mengaku, total saldo tunggakan pajak yang bisa ditagih pada tahun ini sekira Rp 20 triliun. Piutang pajak itu berasal dari banyak penanggung pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, sampai dengan 26 Januari lalu, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya