Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan terus menjalankan sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada Wajib Pajak nakal yang selama ini menunggak setoran pajak. Cara tersebut sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
"Gijzeling jalan terus sampai akhir tahun. Cuma memang pemberitaannya nggak seperti kemarin-kemarin. Saya rem, takutnya masyarakat jenuh," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Kata dia, gijzeling atau penyanderaan Wajib Pajak dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak yang cukup besar nilainya. Dari upaya tersebut, Sigit optimistis akan menurunkan tunggakan pajak hingga Rp 10 triliun.
"Hari ini saja gijzeling ada di Jambi, jadi memang jalan terus karena tujuannya mengurangi tunggakan pajak. Sekira Rp 10 triliun akan kita dapat dari situ," papar dia.
Sebelumnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap penanggung pajak (PP) agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan penunggak pajak merujuk pada landasan hukum Undang-Undang (UU).
UU yang mengaturnya, yakni Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," ujar dia.
Wahju mengaku, total saldo tunggakan pajak yang bisa ditagih pada tahun ini sekira Rp 20 triliun. Piutang pajak itu berasal dari banyak penanggung pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, sampai dengan 26 Januari lalu, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. (Fik/Nrm)
Dirjen Pajak Minta Penyanderaan Penunggak Pajak Jangan Dihebohkan
Penyanderaan penunggak pajak sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
Diperbarui 19 Mar 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 19 Mar 2015, 17:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hore, Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat jadi 21 Maret 2025
Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Hidangan Lezat Pendamping Menu Lebaran
Cara Pakai Google Meet dengan Mudah di Browser hingga Mobile, Simak Panduannya!
VIDEO: Bulan Ramadan di Tengah Pemulihan dari Bencana Kebakaran
Masa Depan Mohamed Salah Masih Jadi Tanda Tanya: Tetap di Liverpool atau Hijrah ke Padang Pasir?
PTRO Tawarkan Obligasi Rp 1,5 Triliun, untuk Apa?
Profil Ghazyendha Aditya Pratama, Anak Kapolda Kalsel Jadi Sorotan Karena Gaya Hidupnya
Arti Kata Mokel: Istilah Gaul yang Viral di Bulan Puasa
Potret Terbaru 6 Pemain Sinetron Ramadhan Mutiara Hati, Ada yang Jadi Bupati
Jadwal Roadshow Sabar: Ajak Fans Bertemu Cast Santri Pilihan Bunda 2
Bapak Pejuang Lingkungan Sariban Meninggal Dunia, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Melayat
Masa Penahanan Vadel Badjideh Jadi 40 Hari, Apa Kabar Permohonan Penahanan Tersangka Kasus Lolly?