Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan terus menjalankan sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada Wajib Pajak nakal ‎yang selama ini menunggak setoran pajak. Cara tersebut sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
"Gijzeling jalan terus sampai akhir tahun. Cuma memang pemberitaannya nggak seperti kemarin-kemarin. Saya rem, takutnya masyarakat jenuh," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito‎ kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Kata dia, gijzeling atau penyanderaan Wajib Pajak dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak yang cukup besar nilainya. Dari upaya tersebut, Sigit optimistis akan menurunkan tunggakan pajak hingga Rp 10 triliun.
"Hari ini saja gijzeling ada di Jambi, jadi memang jalan terus karena tujuannya mengurangi tunggakan pajak. Sekira Rp 10 triliun akan kita dapat dari situ," papar dia.
‎Sebelumnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap penanggung pajak (PP) agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan penunggak pajak merujuk pada landasan hukum Undang-Undang (UU).
UU yang mengaturnya, yakni Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," ujar dia.
Wahju mengaku, total saldo tunggakan pajak yang bisa ditagih pada tahun ini sekira Rp 20 triliun. Piutang pajak itu berasal dari banyak penanggung pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, sampai dengan 26 Januari lalu, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. (Fik/Nrm)
Dirjen Pajak Minta Penyanderaan Penunggak Pajak Jangan Dihebohkan
Penyanderaan penunggak pajak sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
diperbarui 19 Mar 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 19 Mar 2015, 17:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka