Pertamina Kebagian Tugas Pelaksana Proyek Gas Rumah Tangga 2015

Penetapan tersebut dengan pertimbangan mewujudkan sasaran kebijakan energi nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Apr 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi Pertamina (3)
Ilustrasi Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2042 K/10/MEM/2015 menetapkan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan tugas dalam pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 2015.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Rabu (8/4/2015), penetapan tersebut dengan pertimbangan mewujudkan sasaran kebijakan energi nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Karena itu, pemerintah perlu membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi penggunaan bahan bakar untuk sektor rumah tangga.

Atas penilaian yang telah dilakukan, PT Pertamina layak untuk ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun 2015.

Penugasan kepada Pertamina meliputi :

1. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga besrta infrastruktur pendukungnya di kota Lhoksukon dan kota Pekanbaru.

2. Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di kota Lhoksukon, Lhokseumawe dan kota Pekanbaru.

3. Penugasan pembangunan jaringan distribusi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, menggunakan alokasi APBN tahun 2015.

4. Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di lokasi tersebut diberikan alokasi gas bumi.(Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya