Liputan6.com, Jakarta - Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) mendesak Kementerian Tenagakerja untuk segera menyelesaikan kasus perburuhan serta membuat undang-undang untuk perlindungan buruh. Hal itu diperlukan, pasalnya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan segera berlangsung pada akhir tahun ini.
Anggota KP-KPBI, Sukanti menilai, selama ini pemerintah belum serius untuk menangani persoalan buruh. Padahal, MEA yang merupakan liberalisasi pasar tenaga kerja menuntut tenaga yang kompeten. Berlangsungnya MEA juga memicu pemutusan hubungan kerja sepihak lantaran banyak buruh hanya mengenyam bangku SD sampai SMP.
"Buruh secara terus-menerus dihadapkan dengan kenyataan yang pahit. Selama 2 tahun, 2013-2014, data Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) organisasi yang saya pimpin, sebanyak 1500 orang telah di PHK tanpa alasan yang jelas, belum lagi dari serikat buruh yang lain," kata dia dalam keteranganya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Sukanti menambahkan, berlangsungnya MEA juga akan memberikan ketidakpastian tenaga kerja. "Liberalisasi tenaga kerja ASEAN dianggap akan menghilangkan jaminan terhadap kepastian kerja, hal ini karena rekruitment tenaga kerja akan ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran jasa tenaga kerja yang kewenangannya ada ditangan perusahaan bukan negara," imbuhnya.
Dia bilang, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, tenaga kerja Indonesia lebih banyak didominasi oleh mereka yang berlatarbelakang pendidikan belum tamat SD atau SD dan SMP yang menyentuh hingga angka 77,8 Juta orang.
Jumlah angkatan kerja Indonesia yang berlatar belakang SMA dan pendidikan tinggi hanya sebanyak 40,2 juta orang. Penelitian yang dilakukan oleh ADB dan ILO menyatakan bahwa dari total jumlah tenaga kerja Indonesia 63 persen dianggap memiliki ketrampilan di bawah kualifikasi standar.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah bersikap pro buruh. Hal itu mengingat buruh telah mengalami banyak tekanan dari kebijakan pemerintah.
“Persoalan perburuhan cukup pelik. Belum lagi soal upah. Keputusan Menaker untuk mereview upah hanya 1 kali dalam 5 tahun, sangat tidak berpihak pada kepentingan buruh. Apalagi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang mencabut subsidi BBM serta tidak adanya jaminan penurunan harga-harga kebutuhan pokok akan semakin membuat buruh sengsara”, tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Pemerintah Harus Mampu Lindungi Buruh
Jumlah angkatan kerja Indonesia yang berlatar belakang SMA dan pendidikan tinggi hanya sebanyak 40,2 juta orang.
diperbarui 13 Apr 2015, 18:11 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 18:11 WIB
Kendaraan yang melintas mengikuti pengunjuk rasa dari belakang, Jakarta, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dasco dan Komisi VI DPR Tinjau Pangkalan LPG di Palmerah, Sebut Tak Ada Antrean
Fungsi Pil KB: Manfaat, Efek Samping dan Cara Penggunaan yang Tepat
Relasi adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Matematika
Top 3: Kebiasaan-Kebiasaan Sederhana untuk Menurunkan Asam Urat
Reduce Adalah: Memahami Konsep Pengurangan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik
Proposal Adalah: Pengertian, Jenis, Struktur, dan Cara Membuatnya
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Warga Diimbau Gunakan Loket Resmi
Google Gemini Bisa Apa Saja? Begini Cara Kerjanya
3 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Daun Salam, Apa Saja?
202 CEO Global Mengundurkan Diri di 2024, Ada Apa?
Manchester United Bakal Sikut Tottenham demi Rekrut Pemain Murah Berkualitas di Musim Panas 2025
Menguliti Bahasa Tubuh Benjamin Netanyahu dan Donald Trump Saat Berencana Merelokasi Warga Palestina dari Gaza