Ditjen Ungkap Penyanderaan Penunggak Pajak

Pemerintah terus melakukan penyanderaan pajak sebagai bagian dari penegakan hukum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Apr 2015, 20:45 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 20:45 WIB
Pajak
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Lama tak terdengar kabar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan perkembangan terbaru soal penyanderaan pajak (gijzeling) sejak Januari sampai 18 Maret 2015. Tercatat ada 9 nama penunggak pajak yang sempat dan masih disandera selama periode tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, sebanyak 9 nama penanggung pajak itu berasal dari 7 Wajib Pajak.

"Penyanderaan terus berjalan, karena kegiatan ini bagian dari penegakkan hukum kita. Wajib Pajak diberi kesempatan memperbaiki SPT, dan menghapus sanksi. Tapi sunset policy ini tidak berlaku buat penunggak pajak," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).  

Sebanyak 7 nama WP tersebut adalah PT DGP dari Kanwil DJP Jakarta Khusus. Penanggung pajak berinisial SC dengan utang pajak sebesar Rp 6,058 miliar. Penanggung pajak dilepaskan karena telah membayar 50 persen utang dan sisanya dicicil 12 kali. Realisasi penyanderaan ini telah dilakukan 30 Januari 2015.

Sementara itu, Mekar menyebutkan, nawa WP lainnya yaitu HB dengan inisial HP penanggung pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur I, besaran utang pajak mencapai Rp 127,95 juta dengan keterangan sebelum disandera, WP melunasi utang dan biaya penagihan. Realisasi penyanderaan dilakukan 5 Februari 2015.

Selanjutnya WP yaitu PT SPT dari Kanwil DJP Jawa Timur I berinisial KMS dengan utang pajak sebesar Rp 884,96 juta dengan keterangan dilepaskan, karena telah melunasi seluruh utang. Realisasi penyanderaan ini dilakukan 2 Februari 2015.

WP PT PPM dari Kanwil DJP Jawa Timur I dengan utang pajak sebesar Rp 518,86 juta dengan keterangan belum dilakukan penyanderaan karena WP melunasi sehingga tidak jadi disandera. Dua inisial nama penanggung pajaknya HG dan LS.

Kemudian WP PT PWD dari Kanwil DJP Jawa Timur I dengan inisial OHL dan IS dengan utang pajak Rp 2,993 miliar dengan status dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang. Realisasi penyanderaan dilakukan 2 Februari 2015.

WP selanjutnya adalah PT KSC, penanggung pajak berinisial DJ dari Kanwil DJP Sumselbabel dengan utang pajak Rp 1,96 miliar dengan keterangan belum melunasi utang sehingga sampai saat ini masih disandera. Realisasi penyanderaan dilakukan 4 Februari 2015.

Terakhir WP PT GKJL dari Kanwil Riau dan Kepri dengan nama penanggung pajak berinisial PH. Utang pajak Rp 11,8 miliar dengan status belum melunasi utang sehingga sampai saat ini masih disandera. Realisasi penyanderaan dilakukan 18 Maret 2015. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya