Kandungan Lokal Industri Migas Masih di Bawah 70%

Indonesia sudah melakukan kegiatan pengelolaan minyak dan gas (migas) selama 70 tahun.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Apr 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 13:30 WIB
Proyek Migas
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menggenjot tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor pertambangan. Hal ini diharapkan akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pengadaan barang dan jasa dari negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia sudah melakukan kegiatan pengelolaan minyak dan gas (migas) selama 70 tahun, namun pengadaan barang dan jasa lokal belum mencapai 50 persen.

"Indonesia sudah 70 tahun kelola migas. Tapi kemampuan nasional di bidang barang dan jasa masih menyedihkan," ujarnya saat membuka Indonesia SCM Summit 2015 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dia mencontohkan, kemampuan pipa pemboran yang dimiliki Indonesia baru mencapai level 22 persen. Hal ini perlu ditingkatkan ke level high grade.

"Yang low 15 persen. Harapan naik jadi 40 persen. Pengeboran saja baru 40 persen kemampuan nasional. Kami ingin naikkan jadi 60 persen. Saya ingin bersama-sama industri migas nasional meningkatkan kandungan lokal," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan survei geologi dan survei seismik di laut agar setara dengan kemampuan survei geologi dan survei seismik di darat yang mencapai 60 persen.

"Pertanyaannya selalu soal kapal survei tidak ada. Padahal ada 15 unit. Saya sangat harapkan kemampuan nasional ini ditingkatkan sehingga ahli-ahli kita sendiri yang bisa kerjakan. Harapkan pelaku migas bersama tingkatkan TKDN," kata dia.

Untuk itu, Indroyono menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung melalui pemberian insentif untuk pelaku usaha nasional yang ingin membuat investasi galangan kapal di sektor migas seperti pembebasan pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) atau tax holiday.

"Kami ingin untuk migas ke depan, kapasitas nasional harus diutamakan baik di EPC, pengeboran, penyewaan kapal dan fabrikasi serta galangan kapal," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya