Liputan6.com,Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sama sekali tidak menggelontorkan anggaran negara untuk menyediakan fasilitas dua mobil dinas bagi menteri dan pejabat setingkatnya. Dengan mengatur jatah dan spesifikasi mobil dinas, pemerintah justru berhemat.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak menganggarkan dana untuk memberi dua mobil dinas bagi para menteri Kabinet Kerja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Tidak ada anggaran baru untuk itu," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Askolani menjelaskan, meski ada fasilitas tersebut, namun pemerintah saat ini tidak membeli ataupun mengganti mobil dinas yang sudah digunakan para menteri dan pejabat setingkatnya.
"Saat ini tidak ada penggantian atau pembelian mobil dinas. Semua tetap memakai kendaraan yang sudah ada," terang dia.
Sayangnya saat ditanyakan mengenai data anggaran pengadaan mobil dinas para menteri dan pejabat setingkat di tahun-tahun sebelumnya, Askolani tak mengatakannya.
Dia hanya menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 dijadikan sebagai pedoman pemberian tunggangan menteri dan pejabat di Kementerian/Lembaga.
PMK ini mengatur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri.
"Yang perlu dicatat, PMK ini hanya untuk pedoman ke depan. Karena sebelumnya sudah dibatasi (jumlah mobil yang diterima), tapi dengan PMK tersebut supaya lebih akuntabel lagi," ujar Askolani. (Fik/Nrm)
Pemerintah Sebut Dua Mobil Buat Menteri Itu Upaya Berhemat
Dengan mengatur jatah dan spesifikasi mobil dinas, pemerintah justru berhemat.
diperbarui 30 Apr 2015, 08:00 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 08:00 WIB
Petugas memasang pelat mobil baru di mobil dinas Menteri Perhubungan yang baru di Kemenhub, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Legalisir dan Pentingnya dalam Dokumen Resmi
Memahami Arti Produksi: Definisi, Proses, dan Dampaknya
10 Wisata Alam Terbaik di Kupang NTT, Mungkinkah Cristiano Ronaldo akan Berkunjung?
Arti Love Abu Abu: Memahami Makna dan Kompleksitas Cinta yang Tak Pasti
Ibu Rumah Tangga di Boalemo Tewas Ditikam Suami, Pemicu Uang Rp5 Ribu
2 Bumbu Dapur Rahasia Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing, Coba Sekarang
Ini Jet Pribadi Cristiano Ronaldo yang Dibawa ke Indonesia
Dongkrak Penjualan Mobil Listrik, Aion Tawarkan Promo Menarik di IIMS 2025
Arti Vibes dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Arti Legowo: Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, Cek Kursnya
VIDEO: Viral! Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin di SPBU