Pemerintah Sebut Dua Mobil Buat Menteri Itu Upaya Berhemat

Dengan mengatur jatah dan spesifikasi mobil dinas, pemerintah justru berhemat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Apr 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 08:00 WIB
Ini Plat Mobil Menteri Baru
Petugas memasang pelat mobil baru di mobil dinas Menteri Perhubungan yang baru di Kemenhub, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com,Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sama sekali tidak menggelontorkan anggaran negara untuk menyediakan fasilitas dua mobil dinas bagi menteri dan pejabat setingkatnya. Dengan mengatur jatah dan spesifikasi mobil dinas, pemerintah justru berhemat.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak menganggarkan dana untuk memberi dua mobil dinas bagi para menteri Kabinet Kerja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Tidak ada anggaran baru untuk itu," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Askolani menjelaskan, meski ada fasilitas tersebut, namun pemerintah saat ini tidak membeli ataupun mengganti mobil dinas yang sudah digunakan para menteri dan pejabat setingkatnya.

"Saat ini tidak ada penggantian atau pembelian mobil dinas. Semua tetap memakai kendaraan yang sudah ada," terang dia.

Sayangnya saat ditanyakan mengenai data anggaran pengadaan mobil dinas para menteri dan pejabat setingkat di tahun-tahun sebelumnya, Askolani tak mengatakannya.

Dia hanya menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 dijadikan sebagai pedoman pemberian tunggangan menteri dan pejabat di Kementerian/Lembaga.

PMK ini mengatur tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri.

"Yang perlu dicatat, PMK ini hanya untuk pedoman ke depan. Karena sebelumnya sudah dibatasi (jumlah mobil yang diterima), tapi dengan PMK tersebut supaya lebih akuntabel lagi," ujar Askolani. (Fik/Nrm)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya