Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proporsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.
“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (12/5/2015).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua adalah Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "kemudian pilar ketiga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Dengan berlakunya UU Adpem, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, yang dimungkinkan oleh pejabat.
Yuddy melanjutkan, ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.
Namun memang, pejabat tidak bisa semena-mena mengeluarkan kebijakan. Pejabat harus tetap fokus pada reformasi birokrasi yaitu perubahan mental birokrasi. Perubahan yang dilakukan yaitu dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat dan distrust menjadi trust.
Dengan perubahan tersebut akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif.
“Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Fik/Gdn)
UU Administrasi Pemerintah Lindungi Pejabat dari Kriminalisasi
UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi.
Diperbarui 13 Mei 2015, 09:03 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 09:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Green Ramadan Muhammadiyah: Menjaga Hutan, Mensejahterakan Umat
Waskita Karya Garap 6 Bendungan PSN Demi Swasembada Pangan
Berminat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Jangan Lupa Siapkan SKCK
7 Potret Mawar AFI dan Kevin Wazeng Didoakan Berjodoh, Pacar Dikenal Tajir
El Salvador Terus Borong Bitcoin meski Ditekan IMF
Gojek akan Beri Bonus Hari Raya dalam Bentuk Uang Tunai ke Driver
VIDEO: Kelas Penuh Lumpur, Murid SD di Karawang TIdak Bisa Ulangan Semester
350 Caption Camping di Alam yang Inspiratif dan Memotivasi
Main Petasan Jelang Buka Puasa, Dua Bocah di Mesuji Alami Luka Bakar Serius
Lebaran 2025: Kalender Libur Lengkap dan Tips Mudik Anti-Macet
Hentikan Praktik Open Dumping Sepenuhnya, KLH Mulai dari 37 TPA per 10 Maret 2025
Jadwal Liga Champions, 12-13 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio