Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proporsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.
“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (12/5/2015).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua adalah Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "kemudian pilar ketiga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Dengan berlakunya UU Adpem, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, yang dimungkinkan oleh pejabat.
Yuddy melanjutkan, ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.
Namun memang, pejabat tidak bisa semena-mena mengeluarkan kebijakan. Pejabat harus tetap fokus pada reformasi birokrasi yaitu perubahan mental birokrasi. Perubahan yang dilakukan yaitu dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat dan distrust menjadi trust.
Dengan perubahan tersebut akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif.
“Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Fik/Gdn)
UU Administrasi Pemerintah Lindungi Pejabat dari Kriminalisasi
UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi.
diperbarui 13 Mei 2015, 09:03 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 09:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha