UU Administrasi Pemerintah Lindungi Pejabat dari Kriminalisasi

UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Mei 2015, 09:03 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 09:03 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proporsional.

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.

“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (12/5/2015).

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua adalah Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "kemudian pilar ketiga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.

Dengan berlakunya UU Adpem, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, yang dimungkinkan oleh pejabat.

Yuddy melanjutkan, ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.

Namun memang, pejabat tidak bisa semena-mena mengeluarkan kebijakan. Pejabat harus tetap fokus pada reformasi birokrasi yaitu perubahan mental birokrasi. Perubahan yang dilakukan yaitu dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat dan distrust menjadi trust.

Dengan perubahan tersebut akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif.

“Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Fik/Gdn)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya