Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proporsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menjelaskan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.
“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (12/5/2015).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua adalah Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "kemudian pilar ketiga Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Dengan berlakunya UU Adpem, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, yang dimungkinkan oleh pejabat.
Yuddy melanjutkan, ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri. “Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” lanjut Yuddy.
Namun memang, pejabat tidak bisa semena-mena mengeluarkan kebijakan. Pejabat harus tetap fokus pada reformasi birokrasi yaitu perubahan mental birokrasi. Perubahan yang dilakukan yaitu dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat dan distrust menjadi trust.
Dengan perubahan tersebut akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif.
“Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (Fik/Gdn)
UU Administrasi Pemerintah Lindungi Pejabat dari Kriminalisasi
UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi.
diperbarui 13 Mei 2015, 09:03 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 09:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Alasan Membeli ASUS Zenbook DUO Sekarang!
Tips Menanak Nasi agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Menggugah Selera
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Lengkapnya
Mengenal Cawan Penguap: Fungsi dan Penggunaannya di Laboratorium
Rudal Rusia Diduga Penyebab Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines, Kremlin: Jangan Berspekulasi
Rusia Akui Pakai Bitcoin untuk Perdagangan Luar Negeri
Intip Profil Fico Fahriza, Komika yang Sedang Tersandung Kasus Dugaan Menipu Rekan Sesama Artis
7 Potret Amanda Zahra Pamer Pacar Baru, Dulu Viral Karena Diselingkuhi
Rupiah Masih Bertengger di Atas 16.000 per USD, Bakal Terus Melemah?
Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat Fardhu meski sedang Buru-Buru, Fadhilahnya Dahsyat Kata UAH
Sinopsis Mean Machine di Vidio: Film Amerika Dibintangi Mantan Atlet Sepak Bola Vinnie Jones
Link dan Cara Download Sertifikat PPPK 2024, Ketahui Fungsinya