Liputan6.com, Jakarta - Kisruh perebutan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut menemui babak baru. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) soal sengketa kepemilikan TPI pada 29 April 2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan permohonan pembatalan BANI dengan Perkara Nomor: 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt/Pst. Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Ridha Sabana mengatakan, majelis hakim telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Dalam hal ini bertindak sebagai pemohon antara lain Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Persada, Yayasan Purna Bakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
Advertisement
Sedangkan termohon dalam perkara ini antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama. Ia menuturkan, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kalau keputusan BANI itu tidak mempunyai keputusan hukum.
"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum putusan BANI Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada 12 Desember 2014," ujar Ridha dalam keterangan yang diterbitkan, Kamis (21/5/2015).
Ridha menyatakan, kalau keputusan hukum itu antara lain menyatakan sah dan mengikat suara pada 3 Juni 2003 dan surat kuasa pada 7 Februari 2003. Kedua, pemohon telah beritikad baik dan melaksanakan ketentuan dalam invesment agreement pada 23 Agustus 2002 dan supplemental agreement pada 7 Februari 2003.
Ketiga, pemohon juga berhak atas 75 persen saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia hingga sebelum pemohon mengalihkan saham itu kepada pihak ketiga yaitu PT MNC Tbk.
Keempat, para termohon juga telah melakukan cidera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa pada 3 Juni 2003 yang bertentangan dengan invesment agreement pada 23 Agustus 2002.
Kelima, menghukum para termohon untuk secara tanggung renteng baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan disertai dengan cost of fund yang dilaksanakan kepada pemohon sebesar Rp 510 miliar.
Keenam, membebankan biaya arbitrase pada pemohon, termohon dan turut termohon secara seimbang yaitu masing-masing 50 persen dari total biaya arbitrase. Ketujuh, menghukum dan memerintahkan para termohon dan turut termohon untuk membayar atau mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi, sekretaris, dan biaya arbiter yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya merupakan kewajiban para termohon dan turut termohon sekitar Rp 2,3 miliar.
Kedelapan, menghukum para pihak melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan.
Ridha mengatakan, dengan segala klaim, argumentasi, dalil yang disampaikan kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama dengan mendasarkan putusan BANI semakin harus diabaikan karena tidak berdasarkan hukum.
Seperti diketahui, sengketa kepemlikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana juga diperiksa oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Majelis hakim BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah TPI pada Desember 2014. Dalam putusan hakim itu dinilai kalau Siti Hardiyanti Rukmana telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah Karya Bersama.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Juru Bicara MNC Media Syafril Nasution belum dapat berkomentar lebih jauh.
 "Itu sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Jadi tidak ada hubungannya dengan MNC," kata Syafril saat dihubungi Liputan6.com.
Melihat sentimen itu, pada perdagangan saham Kamis (21/5/2015), saham PT Media Nusantara Citra Tbk turun 1,79 persen menjadi Rp 2.190 per saham. Saham MNCN sempat berada di level tertinggi 2.275 dan terendah 2.190. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 4.022 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 30,3 miliar. (Ahm/)