Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok rencana untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) terutama untuk special tax amnesty atau pengampunan pajak termasuk kepada mereka yang mendapat sanksi pidana.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito mengatakan, wacana yang berkembang saat ini tidak hanya pengampunan pajak biasa namun merambah ke ke arah pengampunan pidana bagi para pengeplang pajak.
"Sekarang kami sedang mengodok wacana itu. Karena tidak menarik kalau cuma pajak saja yang mendapat pengampunan. Kenapa kemarin ramai di penegak hukum, karena lebih menarik penghapusan sanksi pidananya," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Sigit menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan berbagai pihak, seperti penegak hukum sampai pengusaha. Dengan demikian diharapkan formulasi kebijakan ini tepat ketika diterapkan nanti.
"Baru ada brainstorming. Kami baru berkumpul dan sampaikan wacana ini, kami ingin tahu pendapat mereka bagaimana, dari pakar-pakar ekonomi, pengusaha, lembaga lain. Ada juga polri, kejaksaan, KPK, pengamat ekonomi, Komisi III dan XI DPR," lanjutnya.
Dia juga belum bisa memastikan kapan kebijakan ini bisa diterapkan. Sebab hal ini masih membutuhkan pengkajian dan persetujuan dari DPR RI. Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan sisi pidana.
"Tergantung DPR, kan belum masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), kalau masuk Prolegnas 2016, Juli dibahas. Tapi agak sulit karena ini terkait masalah hukum, perlu semacam kerelaan nasional untuk menghapuskan tindak pidana itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, bahwa Kementerian Keuangan membuka opsi untuk penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dipercepat atau tidak harus menunggu hingga 2017.
Menurut Bambang, sebenarnya kebijakan tersebut bisa diterapkan kapan saja. Namun dengan syarat semua ketentuan hukumnya sudah ada. "Sebenarnya kapan saja bisa. Tapi sudah siap belum semua kerangka hukumnya," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mempunyai opsi bahwa pengampunan pajak ini hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak warga negara Indonesia yang selama ini memarkirkan dananya di negara tetangga. Dengan adanya pengampunan pajak ini, diharapkan wajib pajak tersebut mau memindahkan dananya ke Indonesia.
Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Pokoknya itu arah, diskusinya dulu. Ini sedang didiskusikan. Supaya modal perusahaan di Indonesia lebih sehat," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Keuangan Belum Putuskan Kebijakan Tax Amnesty
Kementerian Keuangan masih berkonsultasi dengan banyak pihak yang akan dijadikan masukan untuk menerapkan kebijakan tax amnesty.
diperbarui 28 Mei 2015, 18:34 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 18:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tuntut Soal THR, Driver Ojol Lakukan Demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah Susun Aturan, Driver Ojol Bakal jadi Pekerja Bukan Lagi Mitra Aplikator
Mengenal Riqab, Golongan Penerima Zakat dan Sejarahnya dalam Islam
Direktur Barcelona Buka-bukaan Soal Minat Barcelona ke Bomber Manchester United
Ternyata yang Haram bisa jadi Halal, Simak Penjelasan Gus Baha
Video Dara 2NE1 soal Palsukan Umur dan Kencan dengan Anak 14 Tahun Tuai Kontroversi, Agensi Beri Penjelasan
5 Potret Teuku Ryan Jalani Ibadah Umrah dengan Para Sahabat, Perjalanan Penuh Syukur
Menkum Supratman Sebut Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Carlos Pena Ungkap Kekecewaannya terhadap Penurunan Performa Persija di Babak Kedua saat Melawan Persib
Resep Bobor Bayam: Hidangan Tradisional yang Lezat dan Bergizi
Mau Cabai Awet Lama? Coba Cara Simpan Ini tanpa Masuk Freezer
Permohonan Maaf Rizky Ridho kepada The Jakmania Usai Persija Seri Melawan Persib