Satgas Tangani Faktur Pajak Fiktif Hingga Jawa Timur

Kegiatan satuan tugas Direktorat Jenderal Pajak diperluas mencakup wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Jun 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 13:40 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Timur I menyelenggarakan sosialisasi Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (faktur pajak fiktif) untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III di Surabaya.

Ini merupakan kelanjutan dari upaya DJP yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan faktur fiktif dengan melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak fiktif.

Dari keterangan resmi DJP di Jakarta, Selasa (16/6/2015), berdasarkan analisis Satgas, di Provinsi Jawa Timur  terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar.

Kegiatan Satgas telah dimulai di Kanwil DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di 2014, Satgas berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil DJP di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76 persen atau sebanyak 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya, sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.

Selanjutnya, dari Rp 934,21 miliar nilai total Faktur Pajak yang diklarifikasi, 76,54 persen atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar.

Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di luar Jakarta dan sosialisasi telah dilakukan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penggunaan dan/atau penerbitan Faktur Pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

Walaupun demikian, sehubungan dengan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, penanganan penggunaan Faktur Pajak fiktif dilakukan secara persuasif melalui klarifikasi kepada pengguna Faktur Pajak Fiktif yang disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya.

Apabila para pengguna tersebut tidak kooperatif, maka penanganannya dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan.
Guna mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum serta terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya