Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengkritik para pengembang properti yang saat ini memiliki lahan namun tidak segera ada pembangunan secara fisik.
Atas dasar hal itu juga, Jokowi menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) untuk perubahan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 mengenai izin lokasi.
Dalam peraturan tersebut boleh melakukan pengembangan di satu provinsi untuk kawasan perumahan maksimal seluas 400 hektar, kawasan resort dan perhotelan maksimal 200 hektar dan kawasan industri maksimal 400 hektar.
Advertisement
"Tapi tadi Pak Presiden menyampaikan alasannya (penolakan). Kira-kira menurut Pak Presiden, selama ini praktisnya dikuasai para pengembang tapi lama tidak dikembangkan‎," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Basuki mengatakan, justru dalam pelaksanaan di lapangan jika pemerintah akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan umum, malah mengalami kesulitan.
Meski presiden menolak perubahan aturan tersebut dirinya tetap memberikan lampu hijau kepada para pengembang jika ingin memiliki lahan di atas 400 ha, hanya saja lahan tersebut harus segera direalisasikan pembangunan propertinya. "Kalau bisa itu lebih dari 400 ha tapi bisa segara dibangun Pak Presiden tidak masalah," tegas Basuki.
Saat ini Basuki mengakui banyak para pengembang yang masih menjadikan tanah tersebut menjadi objek investasi untuk pembangunan jangka panjang sehingga dikeluhkan Jokowi.
Mengenai para pengembang tersebut, Basuki mengimbau kepada para pengembang untuk segera melakukan rencana pembangunan di lahan-lahan miliknya yang lebih dari 400 ha. (Yas/Ahm)