Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 12 perusahaan perikanan yang melanggar hukum administrasi dan pidana. Hal tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi jilid II oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi jilid II pada kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 dan perubahannya Nomor 10 Tahun 2015 tentang moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengeloaan Perikanan Indonesia.
Baca Juga
"Hasil analisis dan evaluasi jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan," kata Susi, di kantor Kementerian kelautan Perikanan, Jakarta, Rabu (1/7/2016).
Advertisement
Susi menyebutkan, kriteria analisis evaluasi untuk mengukur kepatuhan operasional kapal meliputi sembilan kriteria antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda dan anak buah kapal asing, pengaktifan VMS.
Lalu transshipment secara tidak sah, pelanggaran jalur penangkapan ikan, kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI, indikasi tindak pidana berat, pembangunan atau kemitraan dengan UPI dan kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam masa berlaku periode Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Penangkap ikan (SIKPI).
Terkait dengan konsensus hukum, Susi menuturkan, pelanggaran terkait kepatuhan operasional kapal pada poin tiga dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI atau SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Pencabutan SIUP dikenakan bila mana ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perikanan antara lain human trafficking, penyelundupan barang-barang secara ilegal, terbukti memalsukan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang dilakukan berulang kali.
Sanksi Administrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari hasil analisis dan evaluasi, kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan rekomendasi tindakan. Bedasarkan uraian di atas, sanksi administrasi terhadap 12 perusahaan dan 176 kapal adalah sebagai berikut:
A. Empat pencabutan SIUP yaitu:
PT Sino Indonesia Shunlida Fishing
PT S & T Mitra Mina Industri
PT. Sumber Laut Utama
PT Maju Bersama Jaya
B. 52 SIPIÂ atau SIKPI (kapal) dari 8 perusahaan dicabut yaitu:
PT Era Sistem Informasindo 4
PT S & T Mitra Mina Industri 4
PT Maju Bersama Jaya 3
PT Sumber Laut Utama 13
PT Minatama Mutiara 4
PT Anugerah Bahari Berkat Abadi 4
PT Ombre Lines 7
PT Indojurong Fishing Industry 3
C. 85 SIPI atau SIKPI dari delapan perusahaan sudah tidak aktif dan tidak akan diperpanjang:
PT Sumber Laut Utama (1)
PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (19)
PT Minatama Mutiara (8)
PT Starcki Indonesia (8)
PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah (2)
PT Indojurong Fishing Industry (28)
PT Ombre Lines (7)
D. Empat SIPI atau SIKPI dari perusahaan di bawah ini dibekukan:
PT Ocean Mitramas (4)
E. Sembilan SIPI atau SIKPI dari perusahaan di bawah ini sudah berakhir:
PT Ocean Mitramas (9)
Perpanjangan dari SIPI dan atau SIKPI yang masa berlakunya telah berakhir disesuaikan kepada kebijakan pemerintah. SIUP beberapa perusahaan tersebut di bawah ini tidak dicabut namun tidak tertutup kemungkinan dilakukan pencabutan di kemudian hari jika ditemukan alasan yang kuat untuk itu, yaitu:
PT Anugerah Bahari Berkat Abadi, PT Minatama Mutiara, PT Ombre Lines, PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah, PT Era Sistem Informasindo, PT Indojurong Fishing Industry, PT Ocean Mitramas, dan PT Starcki Indonesia.
"Sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut siupnya berjumlah 12 izin (gabungan pengumuman jilid I dan II). Sedangkan SIPI/SIKPI yang dicabut berjumlah 152," kata Susi. (Pew/Ahm)
Advertisement