Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meminta Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan kebijakan kewajiban transaksi penggunaan rupiah. Hal itu lantaran transaksi yang dilakukan Pertamina juga ada yang menggunakan banyak dolar Amerika Serikat.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan, Pertamina telah melayangkan surat ke Bank Indonesia untuk mempertimbangkan penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
"Kami menyampaikan surat ke Bank Indonesia, untuk bisa dipertimbangkan karena ada pembelian harus memakai dolar," kata Dwi, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Advertisement
Menurut Dwi, efisiensi penggunaan mata uang menjadi dasar Pertamina untuk mempertimbangkan ulang penerapan kewajiban penggunaan rupiah. "Jadi kalau pendapatan sudah dolar tidak perlu konversi lagi, dan tidak ada biaya yang muncul berkaitan dengan konversi ke rupiah, dan sebaliknya," tutur Dwi.
Dwi menambahkan, Pertamina membutuhkan dolar yang cukup besar dalam menjalankan tugasnya mengadakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak mentah.
"Ada pembelian yang memang dibutuhkan dolar yang cukup besar. Kalau kami impor minyak dalam bentuk dolar. Kalau BI tetap tentu Pertamina harus melaksanakan ketentuan," kata Dwi. (Pew/Ahm)