‎Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pembayaran THR

Menaker Hanif Dhakiri mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR ke pegawainya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jul 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 08:01 WIB
20150708-Penukaran Uang Jelang Lebaran-Jakarta
Bank Indonesia (BI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) mempersiapkan penukaran uang menjelang Lebaran untuk karyawan di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Rabu (8/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Pasalnya, hari ini Jumat (10/7/2015) merupakan hari terakhir pembayaran THR bagi para pegawai di Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu telah mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Diharapkan para kepala daerah dapat mengingatkan para pelaku usaha di wilayah masing-masing untuk segera membayarkan THR tersebut.

‎Sebelumnya, Kemenaker juga telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta.

Hanif menjelaskan posko yang dinamakan Posko THR ini sudah mulai bekerja sejak 1 Juli 2015.‎ Adapun kerja dari posko ini adalah sebagai wadah pengaduan para buruh mengenai tunjangan hari raya (THR).

‎"Tugas posko ini memberikan konsultasi mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR di seluruh Indonesia dan ketiga memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR," kata Hanif.

Hanif mengungkapkan THR menjadi hak para buruh di Indonesia sebab hal itu menjadi poin penunjang kesejahteraan para buruh. Untuk itu, perlu ada mediasi bagi para pekerja yang bermasalah soal pembayaran THR.

Dengan adanya Posko ini diharapkan juga akan mengurangi aksi anarkis dan demonstrasi yang dilakukan para pekerja kepada perusahaannya jika perusahaan tempat ia bekerja belum membayarkan THR.

"Sesuai dengan surat edaran Menaker bahwa THR itu paling lambat dibayarkan H-7 lebaran, prinsipnya lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam menghadapi lebaran kali ini Menaker juga me‎nghimbau kepada para bupati dan pimpinan wilayah lainnya untuk memerintahkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing untuk mengadakan program mudik gratis.

"‎Ini untuk membantu memperlancar kesiapan mudik lebaran para buruh kita," ungkap Hanif. (Yas/Ndw)
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya